Jasamarga Naikkan Tarif Tol Ngawi-Kertosono, Simak Besarannya

Jasamarga Naikkan Tarif Tol Ngawi-Kertosono, Simak Besarannya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 16 Agu 2023 20:45 WIB
H-2 Lebaran, Kendaraan Pemudik Naik 108% di Tol Madiun-Nganjuk
Ilustrasi Tol. (Foto: 20Detik)
Surabaya -

Jasamarga kembali menyesuaikan tarif tol. Kali ini penyesuaian tarif tol berlaku di Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang dikelola oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK).

Berdasarkan informasi yang didapat detikJatim, tarif baru akan mulai berlaku pada Minggu (20/8/2023), Tepatnya mulai pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Plaza Tol Madiun-Akses Tol Dumpil, Arie Irianto memberikan penjelasan mengenai penyesuaian tarif ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 873/KPTS/M/2023 tertanggal 31 Juli 2023.

"Penyesuaian tarif tol itu diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021," kata Arie, Rabu (16/8/2023).

ADVERTISEMENT
Tarif baru Tol Ngawi-KertosonoTarif baru Tol Ngawi-Kertosono. (Foto: Istimewa/dok. Jasamarga)

Berdasarkan regulasi itu, Arie mengaku pihaknya akan segera menyesuaikan tarif tol. Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif jalan tol Ngawi-Kertosono berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021 sampai 31 Januari 2023 sebesar 7,64%," ujarnya.

Sebagai contoh, kenaikan tarif itu menjadikan tarif tol Kertosono-Ngawi yang sebelumnya pada 2022 Rp 91.000 dengan penyesuaian yang baru ini menjadi Rp 98.000.

Arie menegaskan, penyesuaian tarif secara reguler adalah bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai Business Plan.

Tujuannya, untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif dan mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Dia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif itu dilakukan seiring pemeliharaan rutin dan non rutin yang dilakukan oleh Jasamarga di wilayah jalan tol Ngawi-Kertosono.

"Seperti pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, sampai perbaikan saluran drainase. Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono," tuturnya




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads