Pemerintah disebut akan menaikkan pajak rokok elektrik. Ini karena, adanya rokok elektrik dianggap merugikan kalangan petani dan pengusaha rokok. Rokok elektrik juga berdampak pada penurunan produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang imbasnya dirasakan petani tembakau.
Rencana penyesuaian pajak rokok elektrik ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hari ini, Zulhas menjembatani pertemuan antara petani tembakau asal Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah dengan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri.
"Kita memfasilitasi petani Temanggung dan Wonosobo untuk berjumpa dengan Gudang Garam, soal harga. Tetapi perusahaan juga punya keluhan-keluhan," kata Zulkifli Hasan di Grand Surya Hotel Kediri, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, berkembangnya teknologi telah melahirkan rokok elektrik. Ini mempengaruhi industri rokok di Tanah Air seperti di PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum.
"Ternyata Gudang Garam dan pabrik rokok lain omzet turun. Produksi turun, pemasukan berkurang. Tentu, itu bagaimana, jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerja banyak, dan ini (rokok elektrik) tidak kena pajak," tambah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Terkait keluhan para petani tembakau dan pabrik rokok, Zulhas menegaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pajak rokok elektrik.
"Tentunya harus lebih besar dari pabrik rokok," tegas Zulkifli.
Penurunan produksi rokok ini diakuinya berimbas pada petani tembakau. Harga jual tembakau pun mengalami penurunan. Kondisi ini diperparah ancaman utang rentenir yang dialami petani.
"Petani hampir sebagian besar pakai uang rentenir dan bunganya 10 persen sebulan. Itu nanti dengan KUR (Kredit Usaha Ringan). Dan ini harus kerja sama dengan bupati dan para gubernur serta pemerintah pusat," pungkas Zulhas.
Sementara itu, Budi Sulaiman, salah satu petani tembakau asal Temanggung mengak terjadi penurunan harga jual tembakau sejak tiga tahun terakhir. Petani terpaksa melepas tembakaunya ke pabrik dengan harga rendah pada kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per kilogram.
"Ketika harga tembakau berkisar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per kilogram, maka tidak menutup biaya produksi. Apalagi jika dihitung biaya sewa tanahnya," jelas Budi.
Bagi Budi, standar layak harga jual tembakau yang diharapkan petani di angka Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per kilogram. Dengan harga ini, petani baru bisa merasakan keuntungan. Apalagi saat harga jual tembakau mencapai Rp 130 ribu sampai Rp 140 ribu per kilogram seperti tahun 2011.
(hil/dte)