Disperindag Temukan Banyak Rumah Makan di Kota Pasuruan Pakai Elpiji 3 kg

Disperindag Temukan Banyak Rumah Makan di Kota Pasuruan Pakai Elpiji 3 kg

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 27 Jul 2023 20:07 WIB
rumah makan di kota pasuruan kedapatan menggunakan elpiji 3 kg
Rumah makan di Kota Pasuruan kedapatan menggunakan elpiji 3 kg (Foto: Muhajir Arifin)
Kota Pasuruan -

Disperindag Kota Pasuruan menemukan banyak rumah makan memakai elpiji 3 kg. Padahal rumah makan termasuk salah satu yang tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Temuan ini berdasarkan monitoring yang dilakukan Disperindag Kota Pasuruan. Rumah makan-rumah makan yang didatangi menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

Di salah satu rumah makan berskala besar di Kecamatan Bugul Kidul, petugas meminta agar diperbolehkan masuk ke dapur. Petugas mendapati penggunaan elpiji bersubsidi 3 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah makan kedua yang didatangi di Jalan Raya Veteran, Kota Pasuruan, juga tidak berbeda. Petugas menemukan elpiji melon untuk memasak makanan.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan Riski Pramita mengatakan pihaknya menemukan masih banyak rumah makan yang 'bandel' dengan menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

ADVERTISEMENT

"Masih kita temukan rumah makan yang pakai LPG 3 kilogram. Rumah makan berskala besar ataupun restoran dilarang menggunakan LPG 3 kilogram," kata Riski kepada wartawan, Kamis (17/7/2023).

Menurut Riski, elpiji bersubsidi tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, warga miskin, dan kurang mampu.

"Kalau usaha skala kecil masih boleh, seperti jual cilok atau warung kopi yang kecil ada di kampung-kampung," ungkapnya.

Terkait temuan rumah makan yang keda

patan masih memakai elpiji bersubsidi tabung 3 kg ini, petugas Disperindag Kota Pasuruan memberikan teguran dan himbauan. Perwakilan pemilik rumah makan juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi memakainya.

"Kan kasihan rakyat kecil, kalau jatahnya berkurang karena dipakai rumah makan skala besar," pungkasnya.

Petugas Disperindag Kota Pasuruan juga mendatangi sejumlah gudang agen elpiji di Kota Pasuruan. Hal itu dilakukan untuk mengawasi stok elpiji.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi memakai elpiji subsidi.

Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Lalu, siapa saja sih yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya.

Yang berhak menggunakan:

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Yang Tidak Berhak menggunakan:

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera




(dpe/iwd)


Hide Ads