Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan cokelat Delfi asal Swiss atas pendaftaran merek CHACHA di Ditjen Kekayaan Intelektual. MA memenangkan merek lokal Cha-Cha yang telah didaftarkan lebih dulu.
Cokelat CHACHA yang berbentuk butiran kecil adalah salah satu produk Delfi Chocolate Manufacturing SA asal Swiss cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Tapi siapa sangka mereknya ternyata belum terdaftar.
Sengketa merek ini bermula ketika Delfi Chocolate Manufacturing SA yang beralamat di 6 Route de Berne 1700, Swiss mau mendaftarkan merek CHACHA ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI pada 16 Mei 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan cokelat itu kaget karena permohonannya ditolak Ditjen KI Kemenkumham RI dengan alasan bahwa merek serupa, yakni Cha-Cha, telah dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja.
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI mengutip Pasal 21 ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis yang menilai CHACHA milik Delfi punya persamaan pada pokoknya dengan Cha-Cha milik Jogi yang didaftarkan lebih dulu.
Atas hal itu, Delfi mengajukan banding ke Komisi Banding tetapi ditolak pada 19 November 2021. Selanjutnya, Delfi mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Harapan Delfi kembali pupus karena pada 26 September 2022 PN Jakpus menolak seluruh gugatan Delfi. Duduk sebagai ketua majelis saat itu Muhamad Yusif dengan anggota Buyung Dwikora dan Bintang Al.
Dengan sisa tenaga dan harapan yang dimiliki, Delfi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi putusan kasasi MA yang dilansir di situs web resminya pada Kamis (27/4/2023) membuat Delfi tak lagi berkutik.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Delfi Chocolate Manufacturing SA tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang diketok I Gusti Agung Sumanatha bersama anggota majelis Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Tidak hanya menolak kasasi yang diajukan oleh Delfi, Majelis Hakim MA bersepakat menghukum Delfi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Lantas apa sebenarnya alasan MA mengalahkan Delfi Swiss? Berikut ini kutipan alasan yang tertuang dalam putusan kasasi MA.
Bahwa Penggugat keberatan terhadap Putusan Tergugat Nomor 722/KBM/HKI/2021, tanggal 19 November 2021 yang menolak permohonan banding dari Penggugat, oleh karena merek 'DELFI CHACHA' Nomor Agenda DID2019026369 milik Penggugat mempunyai persamaan untuk barang sejenis dengan merek Cha-Cha Daftar Nomor IDM000400409 untuk kelas 30 atas nama Jogi Hendra Atmadja.
Bahwa gugatan a quo diajukan Penggugat dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2022, sehingga masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bahwa merek 'Delfi CHACHA' Nomor Agenda DID2019026369 milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'Cha-Cha' milik pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu dengan Nomor Registrasi IDM 000400409 untuk jenis barang yang sama, dalam kelas barang yang sama pula yaitu kelas 30.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi Delfi Chocolate Manufacturing SA harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
(dpe/iwd)