Kronologi Lengkap Perseteruan MS Glow Vs PS Glow-Gugatan Rp 37,9 M

Kabar Nasional

Kronologi Lengkap Perseteruan MS Glow Vs PS Glow-Gugatan Rp 37,9 M

Tim detikFinance - detikJatim
Rabu, 13 Jul 2022 17:43 WIB
Liburan Gilang dan Shandy Purnama
Gilang dan Shandy Purnamasari/Foto: Instagram Gilang dan Shandy
Surabaya -

PS Glow menang gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek. Imbasnya, pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar ke PS Glow.

Sebelumnya, gugatan ini sudah dilayangkan pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Namun dalam gugatannya, PS Glow meminta ganti rugi hingga Rp 360 miliar, jauh lebih besar dari hasil putusan pengadilan.

Ada 6 tergugat kasus ini, mereka adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu, Juragan 99 dan istri lewat kuasa hukumnya, Arman Hanis, menjelaskan pihaknya juga sudah melayangkan gugatan ke PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Gugatannya juga masih terkait sengketa merek.

"Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mbak Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," kata Arman pada 15 April lalu.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikFinance, MS Glow dan PS Glow memang diketahui saling gugat di dua pengadilan yang berbeda. MS Glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan, sedangkan PS Glow menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Medan.

Arman mengatakan, pihak MS Glow sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat.

"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya.

Selain itu, Arman menyatakan pihak MS Glow yang lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat. Meski dirinya mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftarannya, ia berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.

"Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas. Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya," tegasnya.

Namun kini MS Glow ternyata kalah lawan PS Glow. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow.




(hil/dte)


Hide Ads