Kata Organda Tanjung Perak Soal Pembatasan Truk Selama Arus Mudik dan Balik

Kata Organda Tanjung Perak Soal Pembatasan Truk Selama Arus Mudik dan Balik

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 17 Apr 2023 18:25 WIB
Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu Fredy
Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu Fredy menunjukkan SKB 3 Menteri dan permohonan Izin operasional (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya - Pemerintah membatasi truk beroperasi selama lebaran. Aturan itu juga terlampir dalam SKB 3 Menteri (Perhubungan, Korps Lantas Polri, dan Bina Marga).

Pembatasan truk tersebut itu mendapat tanggapan dari Ketua Organisasi Pelabuhan Angkutan Darat (Organda) Khusus Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredy. Kody menganggap, aturan dalam SKB 3 Menteri itu tidak mengatur masalah impor ekspor, yang diatur hanya mudik.

Menurut Kody, bila angkutan logistik dilarang jalan atau beroperasi, bisa mengakibatkan penumpukan ekspor impor di pelabuhan.

"Karena di pelabuhan ini gudang lini satu, semua sudah tidak ada. Sehingga, kapal bongkar datang semua diturunkan di terminal. Kalau barang curah, tidak mungkin bisa ditaruh di terminal, dari situ masalahnya," kata Kody saat ditemui detikJatim, Senin (17/4/2023).

Kody lantas menyoroti cuti dan libur bersama saat Idul Fitri 1444 H selama 7 sampai 8 hari. Bila tidak diperbolehkan jalan, ia memastikan ada jutaan ton barang yang tertumpuk.

"Jadi, satu importirnya dirugikan, dua pabriknya dirugikan, dan tiga angkutannya juga dirugikan. Maka dari itu, kami membuat surat bersama dengan Organda untuk memohon kepada dinas perhubungan Provinsi Jatim supaya meminta juga kepada Dirjen Perhubungan dengan memberikan izin kepada kami untuk mengangkut ekspor impor," ujarnya.

"Apalagi, mudik ini hanya terjadi di Indonesia dan di negara lain tidak ada mudik. Sehingga, negara lain ini tetap akan mengimpor barang ke negara kita," sambungnya

Kody menegaskan barang curah dan kontainer lah yang nantinya akan memiliki pengaruh. Ia lantas mengacu pada instruksi Presiden RI, Joko Widodo perihal kontainer hanya boleh 3 hari beroperasi. Khususnya kontainer dan barang curah, Kody menyatakan gudang yang ada di lini 1 sudah tidak ada. Sehingga, harus dibawa ke lini 2 dan 3.

"Sedangkan, keluar ke lini 2 dan 3 ini kan mencakup Jatim dan mencakup Indonesia. Jadi, kami mohon kepada Dirjen Darat supaya memberikan izin kepada kami agar bisa berjalan mengangkut ekspor impor tersebut. Supaya, pelabuhan utama kita tidak penuh dengan angkutan barang," tuturnya.

Oleh karena itu, Kody mengaku telah mengajukan permohonan kepada pemerintah terkait SKB 3 instansi itu. Supaya, barang impor ekspor tetap diizinkan beroperasi pada saat libur lebaran.

"Tidak ada alternatif ataupun opsi khusus, karena mau bagaimanapun juga barang impor itu aksesnya tetap akan diangkut lewat darat. Tahun-tahun sebelumnya, impor ekspor tetap diizinkan, baru tahun ini saja ada kebijakan dilarang dan tidak ada alasan," papar dia.

Terkait estimasi dan asumsi kerugian, Kody menyebut Menteri Perindustrian lah yang lebih tahu secara detail. "Yang lebih tahu jelas di menteri perindustrian berapa kerugian yang ditanggung oleh masyarakat ini. Karena barang impor ekspor se-Indonesia," ungkap Kody.

Untuk total keseluruhan armada yang terhambat, Kody menegaskan ada 8.000 sampai 10.000 unit di area Surabaya. Sedangkan, untuk se-Jatim, ia memperkirakan mencapai 70.000 unit.

Seperti diketahui, truk dibatasi melintas saat masa arus mudik dan balik lebaran. Aturan itu berlaku dengan jadwal sebagai berikut,

- Arus Mudik: 17 April 2023 (00.00) - 21 April 2023 (24.00)
- Arus Balik 1: 24 April 2023 (00.00 - 26 April 2023 (08.00)
- Arus Balik 2: 29 April 2023 (00.00) - 2 Mei 2023 (08.00)

Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

2. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

3. Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
- BBM dan BBG
- Hantaran uang
- Sepeda motor mudik/balik gratis
- Hewan ternak
- Bahan pokok
- Pupuk

4. Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.


(abq/iwd)


Hide Ads