PT Merpati Nusantara Airlines resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ini sekilas tentang Merpati yang pernah mewarnai dirgantara ibu pertiwi.
Mengutip detikNews, pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan. PP Pembubaran Merpati Airlines diteken Jokowi pada Senin (20/2/2023).
PP tersebut diundangkan di hari yang sama. Dengan begitu, PP itu berlaku sejak tanggal diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, seperti dilihat detikNews pada Rabu (22/2/2023).
Sekilas tentang Merpati Airlines:
1. Awal Berdirinya Merpati Airlines
Merpati Airlines didirikan pemerintah pada 6 September 1962 dengan nama PN Merpati Nusantara. Pada awal berdirinya, Merpati Airlines mendapatkan hibah pesawat dari TNI AU berjenis DHC 3 dan DC 3 untuk penerbangan regional.
Tahun berikutnya, Merpati mulai membuka penerbangan rute Jakarta-Tanjung Karang, Jakarta-Balikpapan, dan Jakarta-Semarang. Di tahun 1964, Merpati mendapat hibah pesawat dari Garuda Indonesia dan membuka penerbangan ke Irian Barat.
Tiga tahun berselang, Merpati mulai membuka perjalanan rute perintis secara mandiri. Di tahun berikutnya, Merpati melayani penerbangan jarak jauh dan menengah.
Pada 1970, Merpati mulai melayani penerbangan jarak jauh dan menengah. Bahkan setahun berselang, Merpati Airlines mulai melayani rute internasional dan menjalin kerja sama perjanjian codeshare dengan sejumlah maskapai asing. Seperti Japan Airlines, Qantas, Thai Airways International, Lufthansa, Olympic Airways, Trans Australia Airlines, dan China Airlines.
2. Merpati Airlines Terlilit Utang
Maskapai Merpati mulai terlilit utang pada 2011, meski sebelumnya mendapat suntikan anggaran dari pemerintah sebesar Rp 16 miliar.
Beberapa bulan kemudian, utang pembelian avtur itu 16 kali lebih banyak yakni Rp 270 miliar. Ditambah adanya kasus korupsi yang membuat Merpati Airlines bangkrut.
Kasus pengadaan penyewaan pesawat juga terjadi. Pesawat Boeing seri 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing terhadap PT Merpati Nusantara Airlines pada 2007, merugikan negara US$ 1 juta atau setara Rp 9 miliar pada tahun tersebut.
3. Putusan Merpati Airlines Pailit
Pada awal Februari 2014, Merpati Airlines menangguhkan seluruh penerbangan dikarenakan masalah finansial dari berbagai sumber utang. Kondisi yang semakin buruk berujung status kolaps pada PT Merpati Nusantara Airlines. Putusan pailit diumumkan pada Juni 2022 oleh PN Surabaya.
4. PT Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar
Kini maskapai Burung Merah itu resmi dibubarkan. Presiden Jokowi meneken pembubaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2023.
(sun/iwd)