Hingga awal Desember 2022, penerimaan pajak mencapai 108,91 persen dari target yang ditetapkan Rp 202,8 miliar. Jika dinominalkan, penerimaan pajak setara dengan Rp 220,9 miliar.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, hal ini tak lepas dari berbagai inovasi yang diterapkan untuk mendorong wajib pajak taat membayar pajak PBB.
Salah satu inovasi itu adalah percepatan distribusi surat pemberitahuan pajak terhutang kepada wajib pajak.
Pada tahun-tahun lampau, surat itu mulai didistribusikan pada Maret atau April.
"Tahun ini sudah kami mulai pada Januari. Sehingga jatuh temponya enam bulan setelah distribusi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Inovasi lain, yakni perluasan kanal pembayaran yang mempermudah masyarakat untuk membayar pajak PBB dan penghapusan denda pada momen khusus.
Tahun 2022, pemkab menetapkan 10 sasaran pajak. Hingga awal Desember ini, realisasi penerimaan pajak dari tujuh sasaran telah melampui target. Sementara tiga sisanya belum.
Tujuh sasaran yang targetnya terlampaui, yakni pajak hotel (106 persen), restoran (110 persen), hiburan (110 persen), penerangan jalan (108 persen), air tanah (108 persen), mineral bukan logam dan batuan (101 persen), serta bumi dan bangunan (127 persen).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Firman Sanyoto mengatakan, tiga sasaran yang belum memenuhi target, meliputi pajak pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (96 persen), parkir (89 persen), dan reklame (57 persen).
"Mudah-mudahan sampai akhir tahun, semakin banyak sasaran yang mencapai target," kata Firman, Rabu (7/12/2022).
Firman optimistis, penerimaan target pajak PPHTB dan parkir masih bisa digenjot hingga lampaui target dari sisa waktu bulan Desember.
"Kalau pajak reklame, sepertinya sulit karena capaiannya masih rendah," lanjutnya.
Apabila ditilik dari capaian persentase, penerimaan pajak PBB menjadi yang paling tinggi.
Sementara jika ditinjau dari nominalnya, penerimaan pajak penerangan jalan umum mendominasi dengan Rp 86,7 miliar.
Penerimaan dari sektor pariwisata juga cukup besar. Gabungan pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan mencapai angka Rp 35,5 miliar.
"Kami yakin dalam waktu yang tersisa, penerimaan pajak bisa naik. Sebagai contoh, dalam sehari kemarin (Selasa, 6/12/2022) sampai siang hari saja, penerimaan pajak yang masuk sekitar Rp 133 juta," pungkasnya.
(abq/fat)