Cara Beli E-Meterai Serta Daftar Distributor Resminya

Kabar Ekonomi

Cara Beli E-Meterai Serta Daftar Distributor Resminya

Achmad Dwi Afriyadi - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 11:49 WIB
Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik
Meterai Elektronik/Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Surabaya -

Untuk kemudahan membayar pajak atas dokumen, pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik (e-meterai). Ada 5 distributor resmi e-meterai yang terdaftar di Peruri.

"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman, sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Berikut ini daftar distributor resmi meterai elektronik:

  1. PT Peruri Digital Security. Anda bisa mengakses https://e-meterai.co.id/;
  2. PT Finnet Indonesia. Anda bisa mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
  3. PT Mitra Pajakku. Anda bisa mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
  4. PT Mitracomm Ekasarana. Anda bisa mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
  5. Koperasi Pegawai Swadharma. Anda bisa mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

Setelah mengetahui distributor resmi e-meterai, maka muncul pertanyaan lain seperti bagaimana cara membeli dan memakai meterai elektronik?

Berikut ini cara membeli dan memakai meterai elektronik seperti dikutip detikFinance:

  1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi.
  2. Tekan tombol 'daftar' dan pilih 'personal' untuk pembelian individu, atau 'enterprise' untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau 'wholesale' untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut.
  3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi 'verifikasi berhasil'.
  5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi 'pembelian'.
  6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya.
  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi 'pembayaran sukses'.
  9. Tekan tombol 'pembubuhan' pada laman dashboard.
  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte.
  11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik.
  12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
  13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya.
  14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.



(sun/fat)


Hide Ads