Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif tiket penyeberangan sebanyak 11,76 persen. Rencananya, penetapan harga tiket penyeberangan yang baru itu akan dimulai pada Senin (19/9/2022).
Namun, meski naik, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, tetap meminta tambahan kenaikan hingga 30 persen. Ini alasan mereka tetap ngotot penyesuaian tarif hingga 30 persen.
Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana mengatakan, alasan dari permintaan tarif tiket penyeberangan hingga 30 persen adalah sampai saat pihaknya masih merugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merugi selama ini. Tak hanya kenaikan BBM saja, tapi pada saat pandemi COVID-19 kemarin kita ini juga merugi," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (16/9/2022).
Pada pandemi COVID-19 lalu, kata Putu Widiana, kondisi penyeberangan sepi. Sehingga berpengaruh terhadap pendapatan pengusaha Kapal. Saat itu pun juga Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif tiket kapal. Pemerintah pun menjanjikan namun tidak ada realisasi.
"Sudah lama tidak naik ini. Sejak 2019 kalau tidak salah. Jadi anggapannya pemerintah terhutang dengan kenaikan tarif tahun lalu. Dikalkulasi ya sekitar 30 persen lebih," tambahnya.
Selanjutnya, kata Putu Widiana, pengusaha kapal pun dihantam dengan kenaikan harga BBM. Kebutuhan operasional pun membengkak hingga 25 persen. Hal ini juga memicu kenaikan tarif lainnya, seperti sparepart, biaya pengecatan hingga dokking kapal.
"Kalau kebutuhan BBM naik sekitar 25 persen, belum lain lain karena BBM naik kebutuhan lainnya juga naik. Sparepart, las dan segala macem. Sementara moda trasportasi darat jauh lebih cepat disesuaikan, kok kita paling belakang," tambahnya.
Pengusaha kapal pun memutar otak untuk menutupi biaya BBM dengan cara mengurangi beberapa pengeluaran. Termasuk pengeluaran untuk pelayanan hingga membuat performa kapal pun menurun.
"Misalnya mau beli cat atau kebutuhan perawatan kapal lainnya harus ditunda untuk BBM. Pengaruhnya langsung ke performa kapal, ke keselamatan penumpang juga. Risikonya di situ nanti, keselamatan bisa terabaikan," pungkasnya.
Tarif angkutan penyeberangan akan naik mulai 19 September 2022. Kenaikan tarif itu disampaikan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) setelah Kemenhub menetapkan penyesuaian harga.
Dilansir detikFinance, restu Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
"Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai saat dihubungi detikcom, Jumat (16/9/2022).
Rifai menjelaskan, sesuai beleid itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Dia menyebut rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
"Rata-rata kenaikan hanya 11,79% di 23 lintasan penyeberangan, dari usulan kenaikan 25%," ungkap Rifai.
Menurutnya, kenaikan tarif ini tidak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. Hal itu karena nilai kenaikannya disebut masih rendah.
"Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," katanya.
(iwd/iwd)