Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi menerima kenaikan tarif kapal sebesar 11,67 persen, yang disetujui oleh Kementrian Perhubungan. Namun mereka tetap menagih kekurangan kenaikan tarif kapal yang seharusnya sudah mencapai 30 persen.
Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana bersyukur kenaikan tarif sudah disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
"Sementara ini kita tetap menerima apa yang sudah menjadi keputusan dari Kementerian. Tapi Gapasdap tetap menuntut kekurangannya itu," ujar Gede kepada detikJatim, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gapasdap Banyuwangi sebelumnya telah mengusulkan kenaikan tarif kapal penyeberangan sebesar 30 persen. Hal ini sesuai janji dari Kemenhub pada saat COVID-19 dan kenaikan tarif BBM. Mereka pun meminta kekurangan kenaikan itu segera diwujudkan agar pengusaha kapal tidak terus merugi.
"Kalau bisa ya dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditambah atau disesuaikan kembali. Sesuai kekurangan tuntutan kita yakni 30 persen. Kalau rencananya besok Senin dinaikkan 11,76 persen, ya kurangnya tolong segera direalisasikan juga," tegasnya.
Menurut Gede, bagi operasional kapal penyeberangan, BBM adalah kebutuhan paling besar. Pemerintah dinilai kurang tanggap terhadap nasib para pengusaha kapal. Seharusnya, pasca kenaikan BBM seharusnya pemerintah langsung menyesuaikan harga tarif tiket penyeberangan.
"Kalau pemerintah menaikan harga maka penyesuaian tarif seharusnya tidak terlalu lama dilakukan. Untuk sekarang ini kan sampai 15 hari baru direspons," tambahnya.
Mereka merasa menjadi anak tiri, dengan keterlambatan kenaikan tarif tiket penyeberangan. Sehingga, selama 15 hari lalu, pengusaha kapal terpaksa merugi.
"Terkesan kita menjadi anak tiri, seharusnya BBM naik sehari dua hari harus segera disesuaikan. Selama 15 hari ini kita merugi sebenarnya, karena harus ada yang dikorbankan," pungkasnya.
Tarif angkutan penyeberangan akan naik mulai 19 September 2022. Kenaikan tarif itu disampaikan Gapasdap setelah Kemenhub menetapkan penyesuaian harga.
Dilansir detikFinance, restu Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
"Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai saat dihubungi detikcom, Jumat (16/9/2022).
Rifai menjelaskan, sesuai beleid itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Dia menyebut rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
"Rata-rata kenaikan hanya 11,79% di 23 lintasan penyeberangan, dari usulan kenaikan 25%," ungkap Rifai.
Menurutnya, kenaikan tarif ini tidak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. Hal itu karena nilai kenaikannya disebut masih rendah.
"Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," katanya.
(iwd/iwd)