Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkot Surabaya ingin meringankan beban masyarakat. Program ini juga sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
"Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022," kata Kepala Bapenda Surabaya, Musdiq Ali Suhudi di kantornya, Jumat(16/9/2022).
Penghapusan sanksi administrasi PBB ini tertuang dalam Perwali Nomor 74 tahun 2022 kepada masyarakat. Kebijakan ini bisa menghapuskan denda PBB mulai tahun 1994 sampai tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda pajak bumi dan bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," ujarnya.
Bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. Yakni cukup menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id.
Masyarakat yang hendak membayar PBB bisa langsung datang ke kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya seperti Bank Jatim, Bank Mandiri dan Bank BNI.
"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," jelasnya.
Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.
Sedangkan tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB, seperti di UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl Sukodami No 1.
"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," pungkasnya.
(abq/iwd)