Polisi di Ngawi melakukan blusukan melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU. Patroli itu bertujuan untuk mencegah penimbunan BBM di tengah wacana kenaikan harga.
"Ya, benar kita melaksanakan patroli di seluruh SPBU di Ngawi guna menjaga keamanan dari para, oknum penimbun khususnya Pertalite dan Solar karena isu rencana kenaikan harga BBM," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (2/9/2022).
Total SPBU di Ngawi, kata Dwiasi ada 21 titik baik di wilayah kecamatan kota maupun di luar Ngawi kecamatan kota. Dalam patroli itu melibatkan Polres Ngawi dan Polsek jajaran selama 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total ada 21 SPBU di seluruh Ngawi baik wilayah kecamatan Ngawi kota dan sekitarnya. Kita pantau 24 jam," kata Dwiasi.
Dikatakan Dwiasi, pihaknya mengimbau semua operator SPBU lebih teliti dalam melayani konsumen yang membeli BBM. Larangan pembelian dengan menggunakan jeriken diterapkan kecuali membawa surat keterangan dari desa.
"Dilarang membeli pertalite dalam bentuk jeriken. Khusus Solar, boleh beli dalam jeriken namun harus menunjukkan surat rekomendasi pembelian solar dari desa," terang Dwiasi.
Dwiasi menegaskan pihaknya tak ragu melakukan penindakan secara hukum bagi masyarakat yang terbukti menimbun BBM bersubsidi. Sebab hal itu sudah di atur secara hukum.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun sesuai Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI 22 tahun 2001 tentang Migas," tandas Dwiasi.
(abq/iwd)