Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Baru 29%

Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Baru 29%

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 06:03 WIB
bendungan bagong
Pembangunan Bendungan Bagong terkendala permintaan relokasi dari warga (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek -

Pembebasan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, Trenggalek baru mencapai 29 persen. Pembebasan terkendala permintaan relokasi dari masyarakat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bagong, Budiono, mengatakan dari 1.380 bidang tanah yang masuk lokasi bendungan, baru sekitar 300 bidang yang telah dibebaskan.

"300 bidang yang sudah dibebaskan. Saat ini sudah ada sekitar 500 bidang lain yang masuk tahap pengumuman appraisalnya. Pengumuman dilakukan bertahap, tidak langsung 500," Budiono, Jumat (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budiono, proses pembebasan tanah di kawasan proyek nasional membutuhkan waktu tersendiri, karena harus melewati beberapa tahapan. Namun diakui pembebasan tanah di Trenggalek masih mengalami kendala.

Salah satunya keinginan masyarakat yang meminta relokasi ke lahan baru dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut lanjut Budi menjadi kendala paling krusial, sebab tidak ada dalam aturan pembebasan lahan di lingkungan Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

"Kendala di masyarakat cuma satu, yaitu masyarakat minta relokasi. Kalau misalkan dari pemerintah daerah sudah ada lokasi relokasi maka pembebasan tanah tidak ada kendala," ujarnya.

Terkait permintaan relokasi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Trenggalek, guna memfasilitasi keinginan masyarakat.

"Kalau di kami (PUPR) pembebasan lahan itu adanya cash and carry. Jadi tidak menyangkut terkait relokasi. Namun karena ada permintaan untuk relokasi, maka saat ini sedang dikaji bagaimana untung ruginya," imbuh Budiono.

Di sisi lain tim terpadu juga tengah melakukan kajian untuk menentukan jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat sebelum mendapatkan tempat relokasi.
"Karena selama ini belum pernah disampaikan besaran yang harus dikeluarkan terkait relokasi itu," ujar Budiono.

Dijelaskan Budiono, relokasi membutuhkan sejumlah biaya, mulai dari PSDH, penghijauan, penyediaan fasilitas umum, fasilitas sosial hingga penyediaan lahan pengganti.

"Makanya pemerintah daerah mengkaji dulu apakah akan dilanjutkan skema relokasi itu atau tidak," imbuhnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek Edy Supriyanto, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi proses relokasi dengan mengajukan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengingat lokasi relokasi merupakan kawasan hutan.

"Saat ini sedang proses permohonan di ke KLHK. Mekanismenya dengan sistem tukar menukar kawasan hutan. Sekarang kami dampingi untuk prosesnya," kata Edy.

Menurutnya, untuk memperlancar proses itu pihaknya juga telah memiliki incaran lahan pengganti kawasan hutan. Lahan tersebut nantinya akan dibeli oleh masyarakat sebagai pengganti kawasan hutan yang menjadi tempat relokasi.

"Kami sudah ada incaran lokasi lahan penggantinya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Ular Piton Sembunyi di Motor, Petugas Berjibaku Mengevakuasi "
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads