Penjualan Sapi di Pasuruan Lesu, Transaksi Kambing Justru Meningkat

Penjualan Sapi di Pasuruan Lesu, Transaksi Kambing Justru Meningkat

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 05:03 WIB
Kambing mendominasi pasar hewan di Pasuruan
Pasar hewan di Pasuruan yang didominasi kambing. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Penjualan sapi di Kabupaten Pasuruan lesu menjelang Idul Adha karena dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pada saat yang sama, transaksi penjualan kambing justru meningkat.

Di Pasar Hewan Grati, pedagang kambing yang mendominasi. Para pedagang itu menjual kambing dewasa maupun kambing anakan.

"Pembeli lebih memilih kambing daripada sapi. PMK ngaruhnya ke sapi, kalau kambing penjualannya tinggi, meningkat. Banyak pembeli nyarinya kambing buat kurban," kata Romi (40), seorang pedagang kambing, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedagang asal Desa Karanglo, Kecamatan Grati itu biasanya membawa sekitar 20 ekor kambing ke pasar. Dagangannya pun laris manis.

"Bawa 20 ekor, sisa 4 kambing," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski penjualan meningkat, harga kambing mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Harganya juga turun hingga 20 persen.

"Yang biasanya laku Rp 4 juta jadi Rp 3,7 juta. Kalau yang Rp 3,7 juta jadi Rp 3,5 juta," katanya.

Hal yang sama terjadi di pasar hewan Pandaan, yang mana sebagian besar hewan yang dijual adalah kambing.

"Yang banyak kambing, jarang sapi. Pemilik sapi takut bawa sapi ke pasar, takut tertular (PMK)," kata Anwar (60), salah seorang pedagang.

Selain itu, kata dia, penjualan kambing di pasar lebih ramai daripada sapi. "Pembeli sapi biasanya datang langsung ke peternak," ungkapnya.

Pemkab Pasuruan memang membuka pasar hewan setelah tutup selama sebulan lebih dalam rangka pengendalian PMK. Pembukaan pasar hewan untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha.

Semua pasar hewan dibuka secara terbatas dimulai 1-12 Juli 2022. Pasar hewan itu dibuka bagi penyedia hewan kurban yang ada di kecamatan di mana pasar hewan tersebut berada.

Hewan ternak yang akan diperjualbelikan harus dinyatakan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan.




(dpe/iwd)


Hide Ads