Satgas Pangan Sidoarjo Masih Temukan Migor Curah Dijual di Atas HET

Satgas Pangan Sidoarjo Masih Temukan Migor Curah Dijual di Atas HET

Suparno - detikJatim
Sabtu, 28 Mei 2022 02:03 WIB
Satgas Pangan Sidoarjo sidak harga migor curah
Satgas Pangan Sidoarjo sidak harga migor curah. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo - Satgas Pangan Sidoarjo melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional. Tim Satgas kembali menyasar pedagang yang menjual minyak goreng (migor) curah dengan harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sidak itu dimulai dari pasar Larangan Kecamatan Candi, Pasar Baru Porong, Kecamatan Porong, dan pasar Betro, Kecamatan Sedati. Satgas Pangan menemukan, masih ada pedagang yang menjual migor tidak sesuai HET.

Seperti di pasar Larangan dan pasar baru Porong, pedagang menjual migor curah Rp 16 ribu/kg. Sementara itu di pasar Betro, ada pedagang yang menjual migor curah Rp 18 ribu/kg hingga Rp 19 ribu/kg. Padahal seharusnya dijual Rp 15.500/kg.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan sesuai ketentuan pemerintah, harga eceran tertinggi migor curah di pasar tradisional adalah Rp 14 ribu/liter atau Rp 15.500/kg.

"Saat kami melakukan sidak di beberapa pedagang di pasar tradisional, mereka menjualnya Rp 16 ribu per kilo. Jadi ini tidak sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kusumo di pasar baru Porong, Jumat (27/5/2022).

Kusumo menjelaskan harga yang melebihi HET itu melanggar aturan dan tentu memberatkan masyarakat. Satgas Pangan berharap, penjual menjual migor curah sesuai harga yang diatur.

"Kami meminta pedagang tetap menjual migor sesuai HET. Bila tidak mematuhi, satgas pangan akan menindak dengan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan," jelas Kusumo.

Sementara itu Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djati Laksono mengungkapkan, aturan HET itu dibuat untuk dipatuhi semua pedagang yang ada.

"Kami bersama pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan. Terutama pedagang pasar agar tidak ada lagi satu pun pedagang yang menjual migor curah di atas ketentuan," tandas Djati Laksono.


(dpe/iwd)


Hide Ads