Pertamina kembali mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatimbalinus.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," tulis Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya seperti yang dilihat detikJatim, Kamis (7/4/2022).
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(fat/fat)