Dalam edaran tertulis nama Regional Sales Retail Manager Patraniaga Jatimbalinus, Fedy Alberto menyebut, larangan ini sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Untuk itu, SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jeriken atau drum kepada pengecer untuk dijual kembali. detikJatim mencoba mengonfirmasi hal ini. Rupanya, edaran ini diperuntukkan bagi pengusaha SPBU atau penyalur SPBU.
Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani mengatakan, edaran ini ditujukan untuk pengusaha SPBU. Namun, Regional Sales Retail Manager Patraniaga Jatimbalinus, Fedy Alberto tidak pernah memberikan pernyataan apapun ke media manapun terkait pelarangan penjualan BBM Pertalite menggunakan jeriken.
Deden menambahkan, pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali ini sesuai Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral no. 0013.E/10/DJM.O/2017, perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.
Dalam surat edaran Kementerian ESDM, dijelaskan jika penyalur retail atau SPBU hanya bisa menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer. Pihak Pertamina pun mematuhi aturan ini dan akan diimplementasikan ke konsumen.
Untuk itu, Deden memastikan, seluruh konsumen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM. Namun Deden menyebut, tentu ada beberapa aturan yang diterapkan agar penyaluran BBM merata dan tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai kepanjangan tangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) mematuhi semua regulasi yang ada dan menerapkan regulasi tersebut hingga tingkat bawah," kata Deden dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Kamis (7/4/2022).
Deden berharap aturan ini bisa dipahami masyarakat.
"Kami berharap konsumen memahami bahwa beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak dan sebaiknya bagi mereka yang sudah mampu dan berkecukupan ekonominya dapat menggunakan BBM yang lebih baik," ujar Deden.
(hil/fat)