Buat Anda yang berniat memanfaatkan keringanan bebas sanksi administrasi perpanjangan STNK, juga gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, perlu mencatat jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022. Tenang, kesempatannya masih panjang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/226/KPTS/013/2022 keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang berada di Jawa Timur.
Tidak hanya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor Jatim, pemutihan ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan luar provinsi yang hendak melakukan balik nama. Pada pemutihan kali ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jadwal pelayanan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 menyesuaikan dengan jam pelayanan di masing-masing Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai kebutuhan Anda.
Ingat, khusus untuk perpanjangan STNK, juga untuk pengurusan balik nama PKB hanya bisa diakses di Kantor Bersama Samsat. Sedangkan Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Karena sudah memasuki Ramadan, jam pelayanan di seluruh layanan Kantor Bersama Samsat juga disesuaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
SE yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tanggal 3 April 2022 itu menyebutkan, selama Ramadan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas di Pemprov Jatim terbagi dua aturan. Lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk instansi biro/badan/dinas yang 5 hari kerja, berikut ini jam kerja selama Ramadan 2022:
- Senin-Kamis
Pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
- Jumat
Pukul 08.00 WIB-15.30 WIB
Istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan instansi yang menerapkan 6 hari kerja:
- Senin-Kamis dan Sabtu
Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
- Jumat
Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Mengenai pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 Khofifah berharap melalui pemberian insentif ini beban masyarakat akan terkurangi selama Bulan Suci Ramadan. Dia berharap masyarakat Jatim lebih tenang menjalani ibadah selama Ramadan.
"InsyaAllah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini, insya allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek kendaraan beralih hak kepemilikan atau lapor jual tapi belum balik nama.
Pemprov Jatim berasumsi, dengan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 ini sebanyak 50% dari potensi itu akan memanfaatkan kebijakan pemutihan. Sedangkan dari sektor PKB pemutihan diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," kata Khofifah.
(Tim detikJatim/fat)