KPPU Minta Swalayan Hentikan Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

KPPU Minta Swalayan Hentikan Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Tim DetikJatim - detikJatim
Rabu, 09 Mar 2022 20:01 WIB
Penjualan minyak goreng bersyarat di Surabaya
Penjualan minyak goreng bersyarat di Surabaya/Foto: Dok. Kanwil IV KPPU
Surabaya -

Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di sejumlah minimarket/swalayan di Surabaya. Hasilnya, mereka menemukan distribusi belum normal. Tak hanya itu, jika distribusi ada, penjualan dilakukan dengan bersyarat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo mengatakan pantauan dilakukan selama 2 hari terakhir. Ia menyebut penjualan bersyarat itu jelas membebani masyarakat.

"Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," terang Romi dalam keterangan resmi yang diterima detikJatim, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi menambahkan setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, pembelian minyak goreng disyaratkan harus belanja minimal Rp 10 ribu hingga Rp 75 ribu. Sedangkan syarat kedua yakni pembeli harus menjadi member. Terakhir pembeli disyaratkan harus membeli dengan produk tertentu lainnya.

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar, terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan di lapangan kemarin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai eceran juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," imbuh Romi.

Menurut Romi, penjualan minyak goreng sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

Atas temuan ini, lanjut Romi, Kanwil IV KPPU secara khusus meminta pemilik swalayan atau minimarket menghentikan praktik penjualan bersyarat minyak goreng. Jika tidak dipatuhi, maka pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.

"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tandas Romi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads