Pembudidaya tanaman porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi supaya bisa kirim hasil pertanian ke China. Sebab, China mengisyaratkan keamanan pangan dan aspek ketelusuran.
"Iya untuk bisa ekspor ke China. Maka harus ada registrasi lahan," tutur Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Dipertahankan Ponorogo, Medi Susanto kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).
Medi menambahkan syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik lahan dengan mengisi form 1A dan 1B. Serta buku kerja petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di petugas dan memenuhi syarat. Baru dinaikkan ke Kepala Dinas untuk di disposisi," imbuh Medi.
Selanjutnya, kata Medi, dilakukan penilaian lapangan oleh petugas yang sudah di-SK-kan ke Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti di lapangan. Ada 113 penilaian yang harus dijawab.
"Dimana yang wajib ada 73 pertanyaan dan yang tidak wajib ada 40 pertanyaan," papar Medi.
Selain itu, yang tidak wajib dijawab minimal 60 persen terpenuhi atau sekitar 24 pertanyaan. Setelah penilaian dan data pendukung lengkap baru diberi pengantar ke Dinas Pertanian dan Provinsi untuk mengeluarkan registrasi lahan.
"Ke depan tersedia di aplikasi Suket Teki, sementara masih manual," pungkas Medi.
(iwd/iwd)