KTP dipakai untuk daftar kendaraan orang lain bisa menjadi tanda adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi. Kondisi ini dapat membuat seseorang tercatat sebagai pemilik kendaraan yang tidak pernah dimilikinya, bahkan menerima tagihan pajak kendaraan tersebut. Seperti contoh kasus seorang mekanik di Tangerang yang identitasnya diduga dicatut untuk mendaftarkan mobil McLaren hingga tercatat memiliki tunggakan pajak Rp137,4 juta.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa data kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri. Jika menemukan kendaraan yang tidak pernah dimiliki, pemilik KTP perlu segera menghubungi Samsat untuk meminta pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Lantas, apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai untuk daftar kendaraan orang lain? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP Dipakai untuk Daftar Kendaraan Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?
Masyarakata yang mengetahui identitasnya digunakan untuk mendaftarkan kendaraan yang tidak pernah dimiliki dapat melakukan beberapa langkah berikut.
1. Ajukan Pemblokiran Data Kendaraan ke Samsat
Segera kunjungi kantor Samsat terdekat apabila menerima tagihan atau surat konfirmasi pajak atas kendaraan yang tidak pernah dimiliki. Sampaikan dugaan pencatutan identitas kepada petugas dan mintalah bantuan untuk memblokir data kendaraan yang tercatat atas nama sendiri.
2. Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi ke Polisi
Buat laporan polisi terkait dugaan penggunaan identitas tanpa izin. Pelaporan ini diperlukan agar dugaan penyalahgunaan data pribadi dapat ditindaklanjuti dan diselidiki oleh pihak berwenang.
3. Periksa Data Kendaraan yang Terdaftar atas Nama Sendiri
Periksa informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui situs resmi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing. Pemeriksaan ini dapat membantu mengetahui kendaraan yang tercatat atas nama sendiri.
Jika menemukan kendaraan yang tidak pernah dimiliki, segera hubungi Samsat untuk meminta pemeriksaan dan tindak lanjut.
Baca juga: Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin |
Apa Risiko Jika Kendaraan Orang Lain Terdaftar atas Nama Kita?
Pencatutan identitas untuk pendaftaran kendaraan dapat membuat seseorang dikaitkan dengan kewajiban pajak atas kendaraan yang tidak pernah dimilikinya. Kasus mekanik di Tangerang yang identitasnya diduga digunakan untuk mendaftarkan McLaren menunjukkan dampak tersebut. Namanya tercatat sebagai pemilik mobil dengan tunggakan pajak mencapai Rp137,4 juta.
Pencatatan kepemilikan kendaraan juga berpotensi memengaruhi pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan daerah. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pelaporan kendaraan yang sudah dijual dapat mencegah pengenaan pajak progresif ketika pemilik lama membeli kendaraan baru. Hal ini menunjukkan pentingnya kesesuaian data kendaraan dengan status kepemilikan sebenarnya.
Selain persoalan pajak, pemilik identitas berpotensi menerima surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas Polri menjelaskan bahwa petugas mengidentifikasi kendaraan melalui data registrasi, kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik yang tercatat. Dengan demikian, nama yang dicatut dalam pendaftaran kendaraan dapat menjadi pihak yang menerima surat konfirmasi ketika kendaraan tersebut terekam melakukan pelanggaran.
Surat konfirmasi ETLE merupakan tahap pemeriksaan kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi. Penerima surat perlu memberikan konfirmasi apabila terdapat ketidaksesuaian kepemilikan kendaraan.
Cara Mencegah KTP Disalahgunakan untuk Kepentingan Orang Lain
Salah satu cara mengurangi risiko penyalahgunaan KTP adalah menambahkan tanda air atau watermark pada foto maupun hasil pindainya sebelum diberikan kepada pihak lain. Cantumkan tanggal penyerahan dan nama pihak penerima agar penggunaan salinan KTP lebih mudah ditelusuri.
Watermark dapat dibuat melalui aplikasi edit foto. Atur posisi teks agar melintasi bagian penting KTP, lalu sesuaikan transparansinya supaya data identitas dan keterangan watermark tetap terbaca.
Jika harus memotret KTP langsung melalui aplikasi dan tidak dapat mengedit foto terlebih dahulu, gunakan kertas kecil bertuliskan tanggal serta pihak penerima. Letakkan kertas tersebut pada KTP saat pengambilan gambar dengan tetap memastikan informasi yang diperlukan terbaca.
