Satpol PP Kota Surabaya menyegel tujuh kios buah di Jalan Tambak Mayor hingga Tanjungsari. Penyegelan dilakukan karena kios-kios tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan peruntukannya.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penindakan dilakukan terhadap tujuh kios yang melanggar ketentuan perizinan bangunan.
"Hari ini kami melakukan penyegelan pada tujuh kios buah, yang mana kios-kios tersebut melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin. Sehingga hari ini kami lakukan penyegelan dengan menghentikan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," kata Bagus, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP mengimbau para pedagang menghentikan aktivitas jual beli di kios tersebut. Petugas juga membantu mengeluarkan barang-barang dari dalam kios, termasuk buah-buahan yang masih akan dijual.
"Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan di dalam kios," jelasnya.
Jika pedagang masih nekat berjualan dengan membuka paksa segel, maka bakal diberi tindakan tegas dan ada ancaman pidana.
"Kami akan segel kembali, terlebih bagi para pedagang yang memaksa membuka segel akan kami tindak tegas. Karena membuka segel merupakan tindakan pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.
Mencegah pelanggaran berulang, pihaknya memperketat penyegelan dengan menggunakan rantai, kawat berduri hingga gembok.
"Kami harap pedagang dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau agar mereka tidak melakukan aktivitas perdagangan apabila tidak sesuai dengan izin bangunanya," pungkasnya.
