Seorang perwira TNI, Kapten Inf BS diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Kamis (22/10/2026) malam. Insiden itu sempat memicu amarah warga sebab BS yang mengendarai mobil jenis Toyota Rush langsung meninggalkan lokasi.
Sejumlah warga melakukan pengejaran hingga mobil itu berhenti di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring. Di lokasi itu sempat terjadi perusakan terhadap mobil milik BS.
Petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian itu kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan kerumunan massa dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan ke Polsek Kedungpring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terkait insiden itu, Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian itu dengan pihak keluarga korban.
"Sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan korban di Polsek Ngimbang. Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan bahwa tidak ada tuntutan di kemudian hari. Kami juga memberikan santunan kepada korban," kata Deni, Jumat (23/10/2026).
Dandim mengatakan, dari keterangan yang diterima, kondisi pengendara sepeda motor tersebut tidak mengalami luka serius. Meski persoalan dengan korban telah diselesaikan secara kekeluargaan, Dandim menegaskan proses pemeriksaan internal terhadap anggotanya tetap berjalan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk kemudian memberikan sanksi. Akan ada sanksi administrasi, tidak tertutup kemungkinan tunda pangkat," tegasnya.
Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo beserta Koramil ngimbang dan jajarannya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban beserta keluarga besar korban atas laka lalin yang dialami. Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menegaskan komitmennya sebagai institusi TNI AD untuk bertanggung jawab penuh.
"Atas nama pribadi dan satuan Kodim 0812/Lamongan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga meski korban tidak mengalami luka, atas laka lalin lalu lintas di Ngimbang. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi anggota kami terhadap tindak pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat," ujar Deni.
Tak hanya itu Kodim 0812/Lamongan juga telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan oknum anggota yang bersangkutan. Letkol Deni juga menegaskan oknum itu akan dijatuhi sanksi tegas.
"Kami akan menindak tegas pada anggota kami, baik dari bagi tindakan fisik maupun tindakan sanksi administrasi dimana sanksi administrasi berupa penundaan pangkat," tegasnya.
Jajaran pimpinan Kodim 0812/Lamongan telah melakukan konfirmasi langsung serta mengunjungi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk iktikad baik dan pertanggungjawaban moral institusi.
Sebagai wujud empati dan kepedulian, Kodim 0812/Lamongan memberikan santunan. Kedua belah pihak dari korban dan tersangka juga bersepakat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa persoalan ini telah diselesaikan sehingga tidak ada tuntutan di kemudian hari.
Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo juga menegaskan kembali bahwa kecelakaan lalulintas ini menjadi bahan evaluasi dan pembinaan internal yang ketat di jajaran Kodim 0812/Lamongan. Tujuannya, kata Dandim supaya prajurit senantiasa menjaga sikap, kedisiplinan, dan menjunjung tinggi nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit di depan masyarakat.
