Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bagaimana Aturan Masa Kerjanya?

Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bagaimana Aturan Masa Kerjanya?

Maratus Sholikah - detikJatim
Rabu, 21 Okt 2026 23:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi pegawai ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang memuat sejumlah ketentuan, mulai dari tugas, target kinerja, masa kerja, hingga hak dan kewajiban.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan berlaku sampai pegawai diangkat menjadi PPPK. Lantas, bagaimana ketentuan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan Apatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh waktu bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa perjanjian PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja. Ketentuan upahnya disesuaikan dengan besaran yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.

Bagaimana Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

Masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berikut aturan yang berlaku untuk masa kerja PPPK Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

1. Masa Kerja Dicantumkan dalam Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.

2. Masa Perjanjian Kerja Ditetapkan Setiap Satu Tahun

Pasal 14 mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan masa kerja tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

3. Penetapan Awal Masa Kerja

Berdasarkan pasal 16, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang, tetapi tidak berarti kontrak otomatis diperpanjang atau kontrak otomatis diperbarui setiap tahun. Hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK.

Dalam pelaksanaannya, PPPK Paruh Waktu menyusun rencana kinerja berdasarkan target yang tercantum dalam perjanjian kerja. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan atau triwulan, serta setiap tahun. Perpanjangan kontrak perlu mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah instansi pemerintahan juga mulai mempersiapkan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang berakhir pada 2026. Meski demikian, teknis pelaksanaan dan persyaratan tambahan dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Apa Saja Ketentuan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu?

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu menjadi hal penting yang perlu dipahami pegawai maupun instansi pemerintah. Perpanjangan masa kerja tidak dilakukan secara otomatis, tetapi mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Berikut ketentuan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

1. Mempertimbangkan Pencapaian Kinerja, Kompetensi, dan Kebutuhan Instansi

Berdasarkan pengumuman BKPSDM Kabupaten Barito Selatan pada 11 September 2026, perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi. Perpanjangan juga harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).

2. Memenuhi Persyaratan Evaluasi Kinerja

PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk perpanjangan wajib melengkapi dokumen evaluasi kinerja. Dalam pengumuman tersebut, dokumen yang diminta meliputi evaluasi kinerja periode final 2025 serta triwulan I dan II tahun 2026.

3. Memperhatikan Ketersediaan Anggaran Instansi

Kepala perangkat daerah atau unit kerja diminta memastikan ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk memenuhi pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu selama masa perpanjangan.

4. Mengajukan Usulan Perpanjangan Melalui Mekanisme yang Ditetapkan Instansi

Pengajuan dilengkapi surat usulan perpanjangan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dokumen evaluasi kinerja, serta dokumen pendukung sesuai kondisi pegawai.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis setelah masa perjanjian kerja selama satu tahun berakhir.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Pengangkatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah tempat pegawai bertugas.

Dengan demikian, berakhirnya masa kontrak satu tahun tidak serta-merta membuat PPPK Paruh Waktu beralih status menjadi PPPK. Proses pengangkatan tetap mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads