LPA Jatim Minta Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan Anak hingga Tingkat RT

LPA Jatim Minta Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan Anak hingga Tingkat RT

Eka Fitria Lusiana - detikJatim
Rabu, 21 Okt 2026 20:52 WIB
Korban bully
Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Surabaya -

Kasus perundungan hingga berujung hilangnya nyawa seorang anak, Zulkarnain Abdil Aziz (10), di Surabaya, menjadi peringatan serius. Mirisnya, pelaku perundungan adalah tetangga korban yang masih berusia 10 dan 8 tahun.

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Isa Anshori menilai, perlu adanya kewajiban perlindungan anak dalam tata kelola lingkungan. Langkah ini dapat dimulai dengan mendorong kehadiran Kampung Pancasila dan SPARTA sebagai sistem perlindungan anak berbasis masyarakat.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya pada Sila Kedua, Ketiga, dan Kelima. Pihaknya meminta Pemkot mengkaji langkah tersebut untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Zulkarnain harus menjadi pengingat bagi kita semua. Perlindungan anak tidak boleh baru bergerak setelah seorang anak kehilangan nyawanya. Kita tidak boleh begitu fasih berbicara tentang Pancasila, tetapi gagal menghadirkan rasa aman bagi anak-anak di lingkungan kita sendiri," kata Isa saat dihubungi detikJatim, Senin (19/10/2026).

Isa turut menyoroti tingginya kasus kekerasan pada anak yang masih marak terjadi. Hal ini didasarkan pada laporan SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban sepanjang 2024.

ADVERTISEMENT

Dari data tersebut pihaknya menegaskan, bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan lingkungan sekitar, tidak bisa hanya mengandalkan peran keluarga saja. Pihaknya menilai, masyarakat perlu mempunyai sistem yang mengenali potensi kekerasan sejak awal.

"Saya mengusulkan agar perlindungan anak menjadi kewajiban atau mandatory dalam tata kelola lingkungan, bukan sekadar imbauan moral. Pemerintah kota perlu menerjemahkannya ke dalam standar pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, pelatihan warga, jalur pelaporan dan rujukan, serta evaluasi berkala," ujarnya.

Isa berharap, kehadiran Kampung Pancasila tidak hanya sebagai penilaian administratif. Namun, dapat menjadi ruang untuk memastikan setiap anak aman, diterima dan dilindungi, terutama bagi ABK (anak berkebutuhan khusus).

Sedangkan, SPARTA (Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT) turut memperkuat perlindungan anak ditingkat RT yang melibatkan seluruh masyarakat. Sehingga, risiko kekerasan dapat dideteksi lebih awal dan dilakukan pendampingan.

"Kampung Pancasila memberi nilai dan semangatnya, sedangkan SPARTA memastikan nilai itu bekerja dalam tindakan nyata. Ukuran keberhasilan sebuah kampung bukan hanya kebersihan, kerukunan, atau ramainya kegiatan warga, tetapi juga kemampuannya mencegah kekerasan, melindungi anak yang rentan, dan merespons persoalan sebelum menjadi tragedi," pungkasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads