Pemerintah Trenggalek mulai menerapkan digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan digitalisasi akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah. Tidak hanya itu kemudahan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami juga melakukan sinkronisasi pajak daerah, antara yang tercatat dengan kondisi di lapangan. Ada beberapa objek pajak yang dulunya hanya sebidang tanah kosong dan saat ini sudah berdiri bangunan. Hal seperti ini harapannya bisa disinkronisasi," kata Triadi, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan tahun 2026 pendapatan pajak dari sektor PBB-P2 ditargetkan akan mencapai Rp22 miliar. Hingga kini capaian pajak tersebut baru mencapai Rp19 miliar.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemadanan data serta konektivitas antara Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kalau sudah terdigitalisasi, selain kemudahan untuk penelusuran data, tentu juga kepastian dari wajib pajak itu bisa jelas. Dengan begitu cara membayar mereka pun bisa mendapatkan kemudahan. Bisa lewat m-banking, PPOB, marketplace dan seterusnya," ujarnya.
Dijelaskan proses transformasi digital hampir tuntas. Kini prosesnya masih menyempurnakan konektivitas data. Dashboard pengelolaan PBB-P2 mulai berjalan. Namun, integrasi data dari tiga instansi di atasnya masih membutuhkan penataan.
Pihaknya optimistis ke depan PAD sektor pajak daerah akan mampu ditingkatkan seiring dengan kemudahan akses yang telah disiapkan.
"Belajar dari Kabupaten Malang dan Madiun, mereka bisa meningkatkan target pajak PBB-nya tanpa menaikkan tarif. Kuncinya pada akurasi data," jelasnya.
