Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memperpanjang masa jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) selama tiga bulan ke depan. Sementara itu pemerintah segera menyiapkan rekrutmen pejabat definitif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan, sesuai dengan regulasi masa jabatan penjabat sekda berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkan. Namun, jabatan tersebut dapat dilakukan perpanjangan oleh Bupati.
"Per 30 September ini masa jabatannya selesai. Berdasarkan regulasi yang ada, dapat diperpanjang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Bapak Bupati, telah menerbitkan SK Bupati Trenggalek Nomor 151 Tahun 2026 tanggal 30 September 2026 tentang Perpanjangan Masa Penjabat Sekda Kabupaten Trenggalek," kata Heri, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya SK baru, maka Triadi kembali menjadi penjabat sekda untuk tiga bulan mendatang. Pihaknya berharap dengan keputusan Bupati tersebut roda pemerintahan di Pemkab Trenggalek dapat berjalan dengan lancar.
Dijelaskan terkait keberlanjutan jabatan sekda setelah tiga bulan ke depan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan proses seleksi terbuka untuk mencari jabatan sekda definitif.
"Semoga di sisa tahun 2026 ini bisa kita bisa mendapatkan pejabat definitif. Nanti prosesnya ya harus melalui seleksi terbuka," ujarnya.
Namun, jika belum mendapatkan pejabat definitif, masih ada beberapa opsi untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah, salah satunya dengan penunjukan Pj oleh Gubernur Jawa Timur.
"Misalkan ya belum ada penunjukan yang definitif karena harus melalui proses seleksi terbuka, misalkan seperti itu, Gubernur bisa menunjuk penjabat sekda yang baru untuk perpanjangannya," jelasnya.
Sebelumnya 30 Juni 2026 Kepala BPBD Trenggalek Stefanus Triadi Atmono ditunjuk Bupati Mochamad Nur Arifin untuk menjadi Pj Sekda Trenggalek guna menggantikan pejabat sebelumnya Edy Supriyanto yang memasuki masa pensiun. Kini jabatan tersebut kembali diperpanjang oleh Bupati.
