Pemkot Surabaya melakukan penertiban tiang jaringan fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet (provider). Penertiban ini menyasar 224 ruas jalan dan ditargetkan rampung November.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) kepada Satpol PP.
"Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar pada 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026 kemarin," kata Agnis dikutip melalui kanal resmi Pemkot Surabaya, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi detikJatim, Agnis mengungkap dari 224 ruas jalan Kota Surabaya, telah dilakukan penertiban pada 22 ruas jalan dan 107 tiang.
"Kami telah menertibkan 22 ruas jalan dengan total 107 tiang," kata Agnis kepada detikJatim, Senin (19/10).
Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan penyedia layanan internet yang tidak memiliki izin serta belum melakukan kewajiban pembayaran sewa pada Pemkot.
Padahal sebelum dilakukan penertiban, Agnis mengaku sudah memberikan surat kepada provider sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Dari DSDABM juga telah melakukan beberapa mekanisme sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku," tambah Agnis.
Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemasangan dan keberadaan jaringan utilitas di Kota Surabaya, Pemkot Surabaya juga menggandeng Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) Kota Surabaya.
Hal ini dilakukan untuk memantau, sekaligus menata jaringan utilitas agar sesuai dengan pemasangan dan status perizinan yang berlaku.
"Untuk tim KPJU ini setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas mana yang berizin dan tidak berizin. Selanjutnya kami juga menerima aduan warga, apabila warga melihat adanya tiang baru, pemasangan tiang baru, yang mana warga bisa melakukan pengaduan kepada tim KPJU ini," jelas Agnis.
Agnis juga mengimbau kepada para penyedia layanan yang belum memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya dapat segera mengajukan perizinan atau permohonan sewa.
"Segera dilakukan inventarisasi jaringan mana saja yang belum memiliki sewa atau belum memiliki izin, serta segera ajukan ke Pemkot Surabaya. Karena kami sudah memiliki daftar 224 ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban, sehingga apabila saat pendataan tidak ditemukan izin maupun pengajuan sewa, maka akan kami lakukan penertiban atau pembongkaran," pungkasnya.
