- Mengenal Program Taspen 1. Tabungan Hari Tua (THT) 2. Program Pensiun 3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 4. Jaminan Kematian (JKM)
- Syarat dan Dokumen Klaim Pensiun Taspen 1. Dokumen Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua 2. Dokumen Pensiun Lanjutan 3. Dokumen Klaim Pensiun karena Peserta Meninggal Dunia 4. Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja 5. Dokumen Klaim Asuransi Kematian
- Cara Mengurus Klaim Pensiun Taspen Secara Offline
- Cara Mengurus Klaim Taspen Secara Online Melalui TOS Taspen
Klaim pensiun Taspen menjadi hal yang perlu diketahui oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun maupun ahli waris yang berhak menerima manfaat. Agar proses pengajuan berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis klaim yang diajukan.
PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyediakan sejumlah program perlindungan bagi ASN dan pejabat negara. Program tersebut meliputi Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Setiap program memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan klaim, baik melalui kantor Taspen maupun layanan digital. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus klaim pensiun Taspen?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Program Taspen
Taspen merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi ASN dan pejabat negara. Perusahaan ini menyediakan sejumlah program perlindungan yang manfaatnya dapat diterima peserta sesuai ketentuan. Berikut program Taspen yang perlu diketahui.
1. Tabungan Hari Tua (THT)
Tabungan Hari Tua (THT) adalah program asuransi dwiguna yang manfaatnya diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun. Program ini juga dilengkapi perlindungan asuransi jiwa sesuai ketentuan.
2. Program Pensiun
Program Pensiun adalah jaminan berupa penghasilan rutin setiap bulan setelah peserta memasuki masa pensiun. Manfaat tertentu dapat diteruskan kepada pasangan atau anak yang memenuhi persyaratan apabila peserta meninggal dunia.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan, dengan manfaat dapat berupa biaya perawatan santunan dan tunjangan cacat sesuai ketentuan.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat berupa santunan kematian, uang duka, serta bantuan pendidikan bagi ahli waris sesuai persyaratan.
Sebelum mengajukan klaim, peserta atau ahli waris perlu memastikan jenis program yang akan dicairkan. Hal ini penting karena dokumen yang diperlukan untuk klaim pensiun pertama berbeda dengan persyaratan klaim akibat peserta meninggal dunia atau klaim JKK.
Syarat dan Dokumen Klaim Pensiun Taspen
Dokumen persyaratan merupakan salah satu hal penting dalam proses pengajuan klaim Taspen. Kelengkapan berkas membantu petugas melakukan pemeriksaan dan validasi data peserta maupun pemohon. Berdasarkan jenis pengajuannya, berikut dokumen yang perlu disiapkan.
1. Dokumen Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua
Pengajuan pensiun pertama dan manfaat THT memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan peserta untuk mengajukan kedua manfaat tersebut.
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Keputusan (SK) Pensiun
- Lembar asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari pemerintah daerah (Pemda), kecuali untuk peserta dari instansi pusat
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi peserta yang memiliki anak berusia di atas 21 hingga 25 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen tersebut perlu disiapkan sebagai persyaratan pengajuan pensiun pertama dan manfaat Tabungan Hari Tua. Peserta sebaiknya memeriksa kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan agar proses administrasi berjalan lancar.
2. Dokumen Pensiun Lanjutan
Pengajuan pensiun lanjutan atau Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Lanjutan (SP3L) memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Berikut berkas yang perlu disiapkan peserta untuk mengajukan pensiun lanjutan.
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang telah disahkan oleh lurah atau kepala desa.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi buku rekening pemohon
Peserta perlu memastikan formulir diisi dengan benar dan data identitas sesuai dengan dokumen resmi. Kelengkapan dan kesesuaian data ini penting untuk mendukung proses pemeriksaan berkas pengajuan pensiun lanjutan.
3. Dokumen Klaim Pensiun karena Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta pensiun atau ASN meninggal dunia, pengajuan manfaat dilakukan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan status pemohon. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi berikut.
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK Pensiun
- Lembar asli SKPP dari Pemda, kecuali untuk instansi pusat, apabila ASN meninggal dunia saat masih aktif bekerja
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
Selain dokumen utama, pemohon klaim pensiun Taspen perlu melengkapi persyaratan tambahan sesuai dengan hubungan dengan peserta, misalnya sebagai pasangan, anak, atau ahli waris.
- Jika pengajuan dilakukan oleh anak ASN yang meninggal dunia, maka surat keterangan belum menikah dan belum bekerja dari lurah atau kepala desa setempat, dengan ketentuan usia maksimal 25 tahun.
- Jika pengajuan dilakukan oleh wali anak di bawah usia 18 tahun, surat keterangan perwalian dari kepala desa atau lurah untuk keluarga kandung, atau dari pengadilan negeri/agama bagi wali yang bukan anggota keluarga.
- Jika pengajuan dilakukan oleh pasangan ASN yang meninggal dunia, formulir SPTB yang disahkan lurah atau kepala desa. Apabila terdapat anak berusia 21-25 tahun yang masih memenuhi ketentuan, perlu dilampirkan SKS asli.
4. Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengajuan klaim JKK memerlukan dokumen yang disesuaikan kondisi peserta. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan FPP, identitas diri KTP, dan buku rekening pemohon. Selain itu, terdapat dokumen tambahan berdasarkan kondisi kecelakaan kerja.
- Jika peserta mengalami kondisi sementara tidak mampu bekerja:
- Surat Pernyataan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari instansi.
- Surat STMB dari Tim Penguji Kesehatan.
- Rekapitulasi absensi selama peserta tidak mampu bekerja.
- Kronologi kejadian kecelakaan kerja dari instansi.
- Jika peserta mengalami cacat total tetap:
- Hasil verifikasi dan validasi atau keputusan penetapan cacat total tetap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Surat Keputusan Penetapan Cacat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
- Surat keterangan atau rekomendasi Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu bekerja kembali.
Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi proses pemeriksaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Persyaratan yang harus dipenuhi disesuaikan dengan kondisi peserta dan ketentuan program yang berlaku.
5. Dokumen Klaim Asuransi Kematian
Pengajuan klaim Asuransi Kematian (ASKEM) memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Berikut berkas yang perlu disiapkan pemohon untuk mendukung proses pengajuan klaim.
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK Pensiun
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Fotokopi surat nikah atau isbat nikah yang dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, Kantor Urusan Agama (KUA), atau Dukcapil sesuai ketentuan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
Sebelum mengajukan klaim, pemohon perlu memastikan dokumen identitas dan bukti hubungan keluarga telah lengkap serta sesuai dengan data peserta. Hal ini penting untuk mendukung proses verifikasi klaim ASKEM.
Cara Mengurus Klaim Pensiun Taspen Secara Offline
Peserta maupun ahli waris dapat mengajukan klaim melalui kantor Taspen terdekat. Cara ini dapat dipilih oleh pemohon yang ingin menyerahkan dokumen secara langsung dan memperoleh arahan dari petugas. Berikut langkah-langkah pengajuannya.
- Siapkan dokumen persyaratan. Lengkapi berkas sesuai jenis klaim, baik pensiun pertama, pensiun lanjutan, klaim akibat peserta meninggal dunia, maupun program lainnya.
- Datangi kantor Taspen terdekat. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim.
- Ambil nomor antrean. Ikuti prosedur pelayanan yang berlaku di kantor Taspen.
- Serahkan dokumen kepada petugas. Sampaikan jenis klaim yang ingin diajukan dan serahkan berkas untuk diperiksa.
- Tunggu proses pemeriksaan dan validasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian data peserta dan pemohon.
- Tunggu persetujuan klaim. Apabila persyaratan terpenuhi dan pengajuan disetujui, pembayaran manfaat diproses sesuai ketentuan Taspen.
Agar proses pengajuan klaim pensiun Taspen berjalan lancar dan cepat, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi kantor pelayanan.
Cara Mengurus Klaim Taspen Secara Online Melalui TOS Taspen
Selain melalui kantor pelayanan, pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara digital melalui portal TOS Taspen. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi peserta atau ahli waris yang ingin mengajukan klaim tanpa menyerahkan dokumen secara langsung pada tahap awal. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka portal TOS Taspen.
- Pilih menu Klaim, kemudian pilih kategori ASN bagi peserta yang belum pensiun atau Pensiun sesuai status pemohon dan peserta.
- Pilih kategori pemohon yang sesuai, misalnya diri sendiri, anak, atau kategori lain yang tersedia.
- Pilih program yang ingin diklaim, seperti pensiun atau jaminan.
- Baca persyaratan dokumen yang ditampilkan pada halaman, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta dan klik Cek untuk memeriksa data.
- Periksa data peserta yang muncul, kemudian lengkapi informasi yang diminta.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai petunjuk pada portal.
- Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik Submit atau Kirim untuk mengajukan klaim.
- Simpan bukti pengajuan atau nomor registrasi untuk memantau perkembangan permohonan.
- Pemohon dapat mengecek status pengajuan melalui tautan pelacakan klaim berikut https://tos.taspen.co.id/eklaim/lacakKlaimOnline.
Setelah pengajuan dikirim, pemohon perlu menunggu proses pemeriksaan dan persetujuan dari Taspen. Pastikan nomor registrasi disimpan agar informasi pengajuan lebih mudah ditelusuri.
