Diduga Malapraktik, Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan di Kediri

Diduga Malapraktik, Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan di Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 16 Okt 2026 09:30 WIB
Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, Don Saksono.
Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, Don Saksono. (Foto: Istimewa)
Kediri -

Dugaan malapraktik dalam penanganan persalinan di RS Aura Syifa Kediri mencuat setelah Sri Astuti Anggraini (40) dan bayinya meninggal pada 23 September 2026. Keluarga mempertanyakan tindakan medis selama proses persalinan, termasuk tindakan Kristeller yang menurut keterangan keluarga diikuti penurunan denyut jantung bayi.

Suami almarhumah, Suyanto, warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri mengaku sempat meminta agar istrinya menjalani operasi sesar. Namun, ia mempertanyakan penanganan yang dilakukan hingga akhirnya istri dan bayinya meninggal. Keluarga meminta penjelasan soal kronologi dan keputusan medis selama persalinan.

Untuk mengawal persoalan itu, keluarga didampingi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri. Dalam mediasi di RS Aura Syifa pada Selasa (13/10) keluarga berharap bisa bertemu dengan dokter operator, dr. Jonathan untuk memperoleh klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, dokter bersangkutan belum bisa hadir karena memiliki kewajiban di tempat lain. Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dokumen medis dan persetujuan tindakan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Suyanto mengaku tidak pernah menandatangani salah satu dokumen persetujuan, tetapi dokumen tersebut tercatat dalam rekam medis.

"Di antaranya ada persetujuan yang beliau merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut. Namun, di dalam rekam medis tercatat bahwa beliau pernah menandatanganinya," kata Samsul.

Samsul menegaskan, LPBH NU akan mengawal persoalan tersebut dan tetap mengutamakan penyelesaian melalui mediasi. Pihaknya menunggu tindak lanjut dari rumah sakit, termasuk kesempatan untuk mempertemukan keluarga dengan dokter yang menangani pasien.

Apabila tidak ditemukan titik temu, LPBH NU mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara, Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, Don Saksono, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan kronologi tertulis kepada keluarga dan membahas kasus ini bersama komite medik.

Dia menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga bertujuan memberikan penjelasan mengenai proses penanganan pasien.

"Setiap pasien punya hak untuk mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen. Kronologi tertulis sudah kami sampaikan, pihak rumah sakit menampung permintaan keluarga agar dokter yang menangani pasien dapat hadir dalam pertemuan berikutnya," ujar Don kepada detikJatim, Jumat (16/10/2026)

Terkait tindakan Kristeller yang dipersoalkan keluarga, Don mengatakan tindakan itu telah dibahas di forum komite medik. Berdasarkan penjelasan yang diterima manajemen, tindakan itu dinilai bisa dibenarkan pada indikasi tertentu namun ia menegaskan dia tidak memiliki kapasitas sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi untuk memberikan penilaian teknis secara langsung.

"Dari proses yang kami bicarakan di tingkat komite medik, itu merupakan salah satu tindakan obstetri yang bisa dibenarkan pada indikasi tersebut," pungkasnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads