Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp 98.466.351 per jemaah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Meski total biaya penyelenggaraan haji mendekati angka Rp 100 juta, calon jemaah tidak harus menanggung seluruh jumlah tersebut. Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 54.648.825, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sisa biaya sebesar Rp 43.817.526 (44,50 persen) akan ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Rincian Biaya Haji 2027 yang Disepakati
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penetapan biaya haji 2027 telah melalui proses pembahasan panjang antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.
Besaran yang disepakati ini terhitung lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang sempat menyentuh angka Rp107,34 juta per jemaah. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, berikut adalah rincian komponen biaya haji 2027:
- Total BPIH: Rp 98.466.351 per jemaah.
- Bipih (tanggungan jemaah): Rp 54.648.825.
- Nilai manfaat dana haji: Rp 43.817.526.
- Biaya operasional di Arab Saudi: Rp 54.317.360.
- Biaya penerbangan: Rp 38.505.046.
- Biaya penyelenggaraan di dalam negeri: Rp 5.643.945.
- Biaya tersebut telah mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Apa Perbedaan BPIH dan Bipih?
Dalam skema pembiayaan ibadah haji, terdapat dua istilah penting yang perlu dipahami oleh calon jemaah, yakni BPIH dan Bipih. BPIH merupakan keseluruhan biaya operasional yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Sementara itu, Bipih merupakan bagian dari BPIH yang menjadi beban tanggungan langsung jemaah.
Dengan demikian, angka Rp 98,46 juta bukanlah jumlah yang wajib dibayarkan secara penuh oleh calon jemaah. Sisa biaya di luar Bipih akan ditambal menggunakan nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
Total nilai manfaat yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan haji 2027 ini mencapai sekitar Rp8,83 triliun.
Berapa Biaya Pelunasan Haji 2027?
Pertanyaan mengenai besaran pelunasan selalu menjadi perhatian utama bagi para calon jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan berpeluang berangkat pada musim haji 2027.
Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah pada 7 Oktober 2026, berikut adalah perhitungan rata-rata sisa pelunasan jemaah:
- Bipih 2027: Rp 54.648.825.
- Setoran awal jemaah: Rp 25.000.000.
- Nilai manfaat rekening virtual (virtual account): Rp 3.400.000.
- Subsidi pemerintah: Rp3.200.000.
- Sisa pelunasan rata-rata: Rp 23.048.825.
- Jumlah tersebut merupakan estimasi rata-rata nasional dan bukan nominal baku yang berlaku serentak bagi seluruh jemaah.
Sebelumnya sempat beredar perhitungan pelunasan sebesar Rp23.248.825 karena menggunakan estimasi subsidi Rp3 juta. Namun, data final dari pemerintah mengonfirmasi subsidi sebesar Rp3,2 juta, sehingga meringankan beban rata-rata pelunasan menjadi Rp23.048.825.
Perbandingan Biaya Haji 2027 dan 2026
Jika ditarik perbandingan dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, total BPIH pada 2027 mengalami peningkatan. Pada 2026, rata-rata BPIH berada di angka Rp87.409.365 dengan porsi Bipih sebesar Rp54.193.806.
Memasuki tahun 2027, total BPIH melonjak menjadi Rp98.466.351 (naik sekitar Rp11,06 juta per jemaah). Meskipun lonjakan biaya operasional cukup tinggi, pemerintah berupaya menekan kenaikan porsi jemaah (Bipih) agar sangat terbatas, yakni hanya naik sekitar Rp455 ribu menjadi Rp54.648.825.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara biaya yang dibebankan kepada jemaah dan kelayakan fasilitas.
Kualitas pelayanan bagi jemaah haji di Tanah Suci dipastikan akan tetap terjaga secara optimal berkat sokongan subsidi nilai manfaat.
Embarkasi, Kuota, dan Jadwal Keberangkatan
Perlu dicatat bahwa besaran Bipih dan pelunasan haji dapat berbeda-beda antar-embarkasi, seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan Aceh.
Perbedaan ini utamanya dipengaruhi oleh variasi harga tiket penerbangan dari masing-masing daerah menuju Arab Saudi. Oleh karena itu, nominal pelunasan pasti harus merujuk pada rincian resmi pemerintah sesuai dengan embarkasi wilayah masing-masing.
Untuk tahun 2027, kuota haji Indonesia disepakati sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 kursi dialokasikan untuk haji reguler (termasuk petugas haji daerah dan pembimbing), sedangkan 17.680 kursi dialokasikan untuk haji khusus.
Keputusan anggaran ini disepakati dengan menggunakan asumsi nilai tukar dasar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, jadwal nasional mengenai pembukaan pelunasan Bipih 2027 belum dirilis. Calon jemaah diimbau untuk tidak mudah memercayai rumor, segera mempersiapkan dana pelunasan, serta menunggu instruksi penyetoran resmi melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang ditunjuk oleh pemerintah.
Simak Video "Video Top 5: Perceraian Audi Marissa, Indra Kenz Dibui Lagi hingga Biaya Haji"
(ihc/hil)