Kasus pelemparan anak kucing dari lantai 5 Rusunawa Bayuangga, Kota Probolinggo, berakhir melalui mediasi secara kekeluargaan. Angga Ferly Wibisono, pelaku pelemparan yang menyebabkan kucing bernama Melly mati, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Nafiah selaku pemilik kucing. Ia juga menyepakati pemberian ganti rugi atas kejadian tersebut.
Angga melakukan hal tersebut didasari rasa kesal karena kucing tersebut sering masuk ke kamar tempat tinggalnya, bahkan membuang kotoran di dalam kamar Angga. Insiden tersebut terekam CCTV dan akhirnya beredar luas di media sosial yang menuai kecaman dari warganet dan juga pecinta kucing.
Konflik ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan yang dimana Polsek Kademangan menjadi fasilitator antara Angga dan Nafisa pada 13 Oktober 2026. Dalam prosesnya juga melibatkan Ketua RT, Ketua RW, dan Bhabinkamtibmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini diakhiri dengan permintaan maaf oleh Angga dan memberikan uang ganti rugi kepada Nafisa atas kerugian yang telah dialami. Untuk nominal ganti ruginya akan mengikuti dari kesepakatan kedua belah pihak.
Penyelesaian konflik melalui mediasi kekeluargaan ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan kedua belah pihak dan menjaga kerukunan antar warga di Rusunawa Bayuangga.
(auh/hil)
