Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah mengkaji wacana kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Wacana itu mendapat sorotan dari Guru Besar Sosiologi Pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Prof Tuti Budirahayu.
Menurut Prof Tuti, kuliah gratis tidak serta-merta menghapus ketimpangan pendidikan di Tanah Air. Meski demikian, dia menyebut bahwa kebijakan itu bisa menjadi instrumen dalam upaya pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Prof Tuti menilai masyarakat perlu mengkritisi sekaligus mengapresiasi wacana itu. Apresiasi terhadap gagasan kuliah gratis, menurutnya, bukan semata-mata karena biaya pendidikan yang dihilangkan melainkan karena potensinya sebagai sarana pemerataan akses pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gagasan kuliah gratis dapat menjadi instrumen pemerataan yang dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini paling tidak beruntung mengakses pendidikan tinggi. Seperti kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali mengalami kesulitan mengakses pendidikan tinggi," kata Prof Tuti, Minggu (11/10/2026).
Meski mengapresiasi wacana itu, Prof Tuti menegaskan bahwa penggratisan biaya kuliah tidak serta-merta menghapus ketimpangan. Masyarakat perlu mempertanyakan apakah kebijakan itu benar-benar mampu memfasilitasi kebutuhan belajar dan pengembangan diri seluruh mahasiswa dari berbagai kelas sosial?
"Bisa diprediksi, mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial lebih akan lebih diuntungkan dengan kebijakan itu. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kelas bawah, kondisinya mungkin akan sama saja. Artinya, pendidikan tinggi gratis tidak dapat menyelesaikan persoalan ketimpangan pendidikan," jelasnya.
Ia mengatakan, jika berkaca pada kebijakan sekolah gratis di jenjang SD hingga SMA, kuliah gratis pun pada dasarnya tidak sepenuhnya menghilangkan biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa.
"Jika biaya pendidikan tinggi digratiskan, pendidikan tinggi tidak benar-benar bisa membebaskan mahasiswa dari membayar UKT. Karena biaya operasional pendidikan di jenjang perguruan tinggi sangat bervariasi, tergantung dari berbagai faktor seperti jumlah mahasiswa dan biaya hidup," imbuhnya.
Prof Tuti menawarkan 3 solusi alternatif apabila program kuliah gratis benar-benar diterapkan. Ketiganya meliputi pemerataan aksesibilitas pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah, perluasan skema beasiswa, serta penerapan kebijakan yang fokus pada kesetaraan dan keadilan.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengalokasikan dana yang direncanakan untuk program kuliah gratis guna memperbaiki, membenahi, dan meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Langkah tersebut dinilai lebih menyasar persoalan pemerataan pendidikan secara menyeluruh.
Selain itu, Prof Tuti menyarankan pemerintah memperluas skema beasiswa atau subsidi bagi mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi maupun mereka yang berada dalam kondisi kurang beruntung. Dengan demikian, bantuan biaya pendidikan dapat dinikmati secara lebih adil oleh mahasiswa yang membutuhkan.
"Pendidikan tinggi gratis perlu didukung kebijakan yang menjamin keadilan dan kesetaraan. Kesetaraan memastikan hak pendidikan yang sama bagi semua mahasiswa, sedangkan keadilan memberikan dukungan sesuai kebutuhan agar mahasiswa kurang beruntung dapat mencapai kualitas lulusan yang setara," pungkasnya.
