Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada penambahan diskotek dan penjual minuman keras baru di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya justru akan melakukan pengetatan pengawasan rekreasi hiburan umum (RHU).
Eri mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan menyebar petugas Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan cara inspeksi mendadak ke sejumlah diskotek. Lokasinya pun tidak direncanakan.
"Kita akan turun sewaktu-waktu. Mendadak, waktu kita acak," kata Eri saat dihubungi detikJatim, Sabtu (10/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebaran petugas pengawas ini akan menyasar sejumlah hal berkaitan diskotek. Untuk itu Eri mengingatkan kepada pengelola diskotek dan outlet penjual minuman beralkohol lainnya untuk memastikan sejumlah hal.
"Pertama, manajemen harus mengingatkan dan tidak menjual minuman kepada pemgunjung sampai mabuk berat," ujarnya.
Pihak manajemen juga diminta untuk memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang masuk ke tempat mereka. Apalagi sampai ada anak yang mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
Terakhir, Eri mewanti-wanti kepada pengusaha RHU agar tidak membiarkan pengunjung pulang dalam kondisi mabuk. Eri juga meminta pengelola menghalau para pengunjung yang hendak berkendara sendiri dalam keadaan mabuk.
"Tidak ada yang keluar dari tempat mereka yang dalam kondisi mabuk berat. Pastikan keluar dari tempat mereka harus sadar dan tidak mabuk berat, jika mabuk berat harus diantar atau ditahan tidak boleh keluar," jelasnya.
Sebelumnya, Eri merespon kritikan Hiperhu Surabaya soal kebijakannya yang melarang penambahan izin atau diskotek baru. Pemkot Surabaya diminta lebih selektif dalam memberikan izin, bukannya melarang penambahan tempat hiburan. Eri tetap menegaskan bahwa diskotek di Kota Pahlawan jumlahnya sudah cukup.
"Sudah cukup jumlah diskotek di Surabaya, karena yang kita lihat bukan dari PAD, tapi kepentingan dan pembentukan karakter anak bangsa," tegasnya.
Eri mengatakan, jika keputusan itu bukan hanya ditujukan kepada diskotek saja melainkan juga kepada sejumlah outlet penjualan minuman keras, pemkot tidak akan menerbitkan izin lagi.
"Kecuali memang jadi satu dengan hotel. Di hotel hanya jual eceran minuman keras, kalau diskotek sudah tidak diizinkan, meskipun di hotel," katanya.
Wanti-wanti itu juga berlaku untuk bar-bar yang menjual minuman keras.
"Yang sudah berizin dan berdiri agar menjalankan pengawasan terhadap pengunjungnya," pungkasnya.
