Fakta-fakta Massa di Pamekasan Rusak Minimarket dengan Alat Berat

Fakta-fakta Massa di Pamekasan Rusak Minimarket dengan Alat Berat

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 09:45 WIB
Saat massa melakukan aksi pengrusakan sebuah minimarket menggunakan ekskavator di Pamekasan
Alat berat yang digunakan massa rusak minimarket di Pamekasan (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim)
Pamekasan -

Sebuah video yang menampilkan amuk massa di Pamekasan merobohkan bangunan minimarket viral di media sosial. Perusakan tersebut diduga karena dipicu penolakan berdirinya minimarket.

Berikut Fakta-fakta Massa Rusak Minimarket di Pamekasan:

1. Massa diduga dari alumni ponpes

Dalam video yang beredar, insiden tersebut diketahui terjadi di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Rabu (7/10). Sedangkan massa yang datang berasal dari kalangan alumni pondok pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak, massa juga menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk merusak sejumlah bagian bangunan hingga roboh. Padahal bangunan tersebut masih baru dibangun dan belum rampung.

ADVERTISEMENT

2. Warga khawatir akan matikan usaha lokal

Penolakan terhadap pembangunan gerai minimarket tersebut disebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Perusakan diduga dipicu dengan soal perizinan dan kekhawatiran dengan berdirinya minimarket akan mematikan usahal lokal warga.

Sejumlah pihak juga disebut telah menempuh upaya komunikasi dan diplomasi dengan pemerintah maupun pihak terkait. Namun, pembangunan tetap berlanjut hingga akhirnya memicu aksi massa di lokasi.

3. Polisi belum terima pihak yang dirugikan

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi, sebelumnya telah melakukan langkah pengamanan dan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan.

Terkait dugaan perusakan tersebut, Polres Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti secara profesional apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

"Di TKP sudah kami pasang garis polisi, Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Yoni, Jumat (9/10/2026).

4. Tokoh agama dan masyarakat diimbau menahan diri

Polisi juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait, untuk tetap menahan diri dan menjaga ketenangan.

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait untuk tetap menahan diri, menjaga ketenangan, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah yang kondusif," lanjutnya.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads