Permintaan Refund ke PT Annisa Tembus Rp 28,5 M dari 1.325 CJU

Permintaan Refund ke PT Annisa Tembus Rp 28,5 M dari 1.325 CJU

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 23:45 WIB
Advokat PT Annisa Ahmada, Rifan Hanum
Advokat PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Jumlah calon jemaah umrah (CJU) yang mengundurkan diri dan meminta pengembalian dana (Refund) ke PT Annisa Ahmada terus bertambah. Saat ini, jumlah mencapai 1.325 CJU dengan total refund yang diajukan mencapai Rp 28.521.676.165 (Rp 28,5 miliar).

Sejak pertengahan September 2026, para CJU yang mengundurkan diri, secara bergelombang mendatangi Kuasa Hukum PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto untuk mengajukan refund dan mengambil paspor.

Hingga saat ini, jumlah CJU yang mengajukan refund ke PT Annisa Ahmada mencapai 1.325 orang. Tidak hanya dari Mojokerto, mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, paling banyak dari Jatim 922 orang, Jateng 155 orang dan Lampung 113 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total refund yang diajukan 1.325 jemaah itu Rp 28.521.676.165. Saat Nisa membantah pernyataan Menteri Haji dan Umrah, menurut dia jumlah jemaah yang belum diberangkatkan 1.138 orang, ternyata di sini 1.325 orang. Sebagian besar sudah lunas, rata-rata (membayar) Rp 25,9 juta per jemaah," terang Advokat PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum kepada detikJatim, Kamis (8/10/2026).

Beberapa waktu lalu, Hanum sempat mengumumkan layanan pengajuan refund dihentikan pada 26 September 2026. Namun, para CJU terus saja berdatangan ke kantornya. Sehingga pihaknya melanjutkan layanan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Masih jalan terus, entah sampai 2 minggu lagi atau bagaimana. Soalnya paspor para jemaah di sini masih ada sekitar 120-125. Kemudian kalau saya tutup, rasa kemanusiaan saya dipertanyakan. Karena setiap hari masih ada jemaah yang datang, kepada siapa lagi mereka harus meminta tolong," ungkapnya.

Sampai hari ini, Hanum mengakui dokumen pengajuan refund 1.325 CJU masih ada di tangannya. Pasalnya, pihaknya belum berhasil menemui petinggi PT Annisa Ahmada. Baik Dirut Erny Khoirun Nisa (44) maupun Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24).

Hanum mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Zulfa pada 16 September 2026. Yaitu ketika Zulfa menyerahkan paspor para CJU ke Firma Hukum Rif'an Hanum & Nawacita. Sedangkan dengan Nisa, ia mengaku masih sering berkomunikasi melalui WhatsApp.

Namun, hingga kini Nisa belum menyempatkan diri ke Mojokerto. Menurutnya, Nisa berdalih fokus menangani laporannya di Polda Metro Jaya. Yakni terkait dugaan travel umrah asal Jombang ini tertipu agen tiket pesawat insial AJ sekitar Rp 5,6 miliar.

"Harapan kami, Bu Nisa atau pemilik PT Annisa Ahmada segera ke Mojokerto supaya bisa kami temui untuk menyerahkan dokumen tersebut. Itu sesuai harapan para jemaah bahwa Nisa tetap bertanggungjawab sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini dengan hadir di tengah-tengah jemaah," jelasnya.

Hanum menambahkan, sejauh ini PT Annisa Ahmada belum menyampaikan komitmen ihwal kapan mereka mampu merealisasikan refund ke ribuan CJU. "Cuman sesuai dengan pernyataan Bu Nisa beberapa hari setelah kuasa diterbitkan (15 September 2026), itu janjinya 60-90 hari," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenhaj menjatuhkan sanksi berupa mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH. Sehingga travel ini tidak bisa menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke tanah suci.

Sebab mereka menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Mereka juga gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17 dan 18 September 2026.

Kemenhaj merilis jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Para CJU pun berbondong-bondong mengundurkan diri dengan mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.

Para CJU mengajukan refund di kantor pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita. Karena batalnya pembukaan posko di kantor perusahaan travel umrah tersebut, yakni di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto pada 18 dan 19 September 2026.

Ketika itu, petinggi PT Annisa Ahmada tak bisa dihubungi oleh pihak Rif'an Hanum & Nawacita. Dirut dan Komisaris perusahaan ini rupanya ibu dan anak, Erny Khoirun Nisa (44) dan Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24), warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Di sisi lain, 9 CJU melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian mereka sekitar Rp 235 juta. Polisi pun menyelidiki laporan tersebut



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads