Klaim Refund ke PT Annisa Bertambah Jadi Rp 23,8 M dari 978 CJU

Klaim Refund ke PT Annisa Bertambah Jadi Rp 23,8 M dari 978 CJU

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 25 Sep 2026 22:30 WIB
Para CJU mengajukan refund melalui pengacara PT Annisa Ahmada
Para CJU mengajukan refund melalui pengacara PT Annisa Ahmada. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Jumlah calon jemaah umrah (CJU) yang mengundurkan diri dari PT Annisa Ahmada bertambah menjadi 978 orang. Total pengembalian dana (Refund) yang mereka minta dari perusahaan travel umrah ini juga naik menjadi Rp 23,87 miliar.

Para CJU mengajukan refund melalui Kuasa Hukum PT Annisa Ahmada, Firma Hukum Rif'an Hanum & Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto sejak 16 September 2026.

Sampai hari ini, total CJU yang mengundurkan diri 978 orang. Total refund yang mereka ajukan mencapai Rp 23,87 miliar. Naik dibandingkan 23 September 2026 senilai Rp 21.756.850.000 (Rp 21,7 miliar) dari 921 CJU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga hari ini, jumlah jemaah yang telah mendaftarkan klaim melalui kantor kami 978 jemaah dengan total tagihan sebesar Rp 23.876.500.000. Data ini masih bersifat sementara dan akan terus diverifikasi terhadap bukti pembayaran masing-masing jemaah," terang Advokat PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum kepada detikJatim, Jumat (25/9/2026).

Hanum menuturkan, layanan pengajuan refund di kantor Rif'an Hanum & Nawacita bakal ditutup pada 26 September 2026 pukul 14.00 WIB. Ia menjamin setiap CJU tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.

ADVERTISEMENT

"Seluruh proses pendataan di kantor kami tidak dipungut biaya dan tidak ada potongan sepeser pun dari nilai hak jemaah. Kami berkomitmen mengawal proses pemenuhan hak-hak jemaah hingga tuntas," tegasnya.

Berbagai dokumen pengajuan refund 978 CJU, tambah Hanum, akan diserahkan kepada direksi PT Annisa Ahmada, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI. Ia menyayangkan sanksi dari Kemenhaj berupa pemblokiran akses kliennya terhadap SISKOPATUH.

"Alih-alih menyelesaikan masalah, pemblokiran justru mempersempit ruang penyelesaian dan membuat nasib para jemaah semakin tidak menentu. Kami meminta Kementerian membuka ruang dialog dan mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah, termasuk pengawasan langsung terhadap proses pengembalian dana," jelasnya.

Sedangkan terhadap kepolisian, Hanum berharap para CJU PT Annisa Ahmada yang melapor, mendapatkan pelayanan yang baik. Sehingga tidak sampai terjadi kasus CJU yang laporannya ditolak dengan dalih kurang bukti.

"Jangan sampai mereka sudah menjadi korban, namun ketika mau melaporkan ke kepolisian ditolak karena kurang alat bukti dan lain sebagainya. Alat bukti itu tugasnya penyidik, bukan tugasnya pelapor. Itu yang perlu digarisbawahi," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenhaj menjatuhkan sanksi berupa mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH. Sehingga travel ini tidak bisa menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke tanah suci.

Sebab mereka menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Mereka juga gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17 dan 18 September 2026.

Kemenhaj merilis jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Para CJU pun berbondong-bondong mengundurkan diri dengan mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.

Para CJU mengajukan refund di kantor pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita. Karena batalnya pembukaan posko di kantor perusahaan travel umrah tersebut, yakni di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto pada 18 dan 19 September 2026.

Ketika itu, petinggi PT Annisa Ahmada tak bisa dihubungi oleh pihak Rif'an Hanum & Nawacita. Dirut dan Komisaris perusahaan ini rupanya ibu dan anak, Erny Khoirun Nisa (44) dan Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24), warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Di sisi lain, 9 CJU melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian mereka sekitar Rp 235 juta. Polisi pun menyelidiki laporan tersebut.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads