Anggota DPR RI asal Dapil Jatim VII, Supriyanto melontarkan kritik tajam kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Supriyanto menilai MK tidak cermat.
"Setelah menyimak jalannya sidang, pemeriksaan, dan pembuktian pokok perkara, serta mengkaji hasil keputusan MK, saya menyimpulkan bahwa MK tidak melakukan proses pembuktian secara holistik, cermat, dan komprehensif terhadap permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dengan register nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026," kata Supriyanto kepada detikJatim, Kamis (8/10/2026).
Supriyanto membeberkan pertama, syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Supriyanto berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut, berarti calon presiden dan wakil presiden dapat menggunakan syarat ijazah dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti ijazah diploma, sarjana muda, S1, S2, S3, dan seterusnya.
"Ketiga, Sesuai informasi dari yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah S1, seyogyanya MK melakukan pemeriksaan pendidikan Gibran secara menyeluruh, tidak berhenti pada jenjang pendidikan menengah (SLTA), dan sederajat saja," jelasnya.
"Harusnya MK memeriksa sampai jenjang pendidikan S1, bahkan jika diperlukan sampai jenjang pendidikan SD dan SMP. Dengan demikian MK bisa memperoleh gambaran secara utuh dan komprehensif terhadap perjalanan pendidikan Gibran. MK tidak boleh ikut arus para pemohon yang lebih mempermasalahkan penyetaraan ijazah pada tingkat SLTA dan sederajat saja," tambahnya.
Keempat, lanjut Anggota Komisi V DPR Ri ini, pendidikan yang ditempuh Gibran berkaitan dengan empat negara, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, dan Inggris.
"Bisa saja masing-masing negara mempunyai sistem pendidikan, kurikulum, jangka waktu, dan lain-lain yang berbeda-beda di setiap negara. MK harusnya melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara cermat, komprehensif, sehingga dapat melahirkan keputusan yang transparan, akuntabel, berdasarkan kebenaran dan keadilan yang substansial," terangnya.
"Kelima, putusan MK terkait ijazah Gibran secara substantif tidak memberikan kepastian hukum apa-apa, bahkan bisa dikatakan tidak efektif, tidak efisien, dan menghamburkan waktu, biaya," pungkasnya.
