Keputih adalah satu-satunya wilayah Surabaya yang mempertemukan hutan mangrove, kawasan tambak, muara sungai, dan perairan Selat Madura dalam satu bentang ekologis. Kawasan ini menjadi ruang hidup berbagai biota pesisir sekaligus sumber penghidupan petambak. Bagi petambak, sungai bukan sekadar aliran air, tetapi bagian penting dari kehidupan tambak dan keseimbangan lingkungan pesisir. Namun, ekosistem itu kini berhadapan dengan desakan pembangunan perumahan dan kawasan komersial. Kontestasi ruang pun muncul ketika kepentingan perusahaan bersinggungan dengan petambak dalam persoalan sempadan sungai. Lingkungan dan mata pencaharian pun terancam.
Asap rokok yang terselip di antara jari telunjuk dan jari tengah Reman (72) membubung ke udara. Di sebuah gardu, Selasa (29/9/2026) pagi, Reman bersama sejumlah petani tambak berbincang sebelum berangkat bekerja.
Pembicaraan mereka pagi itu menyinggung rencana kedatangan dua orang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke gardu tempat mereka berkumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari sebelumnya, warga perumahan dan apartemen Dian Regency Sukolilo yang berada tak jauh dari gardu mengeluhkan bau anyir bercampur busuk yang berasal dari sampah di sungai di sisi jalan menuju perumahan. Bau itu menjadi kecemasan bagi penghuni kawasan tersebut.
Namun, tak ada wajah Reman dan kawan-kawannya yang menunjukkan keterkejutan mendengar keluhan itu. Bagi mereka, persoalan tersebut sudah mereka rasakan, bahkan jauh lebih menderita semenjak 2019 silam.
Reman masih mengingat kondisi anak sungai tersebut ketika kondisi masih apa adanya. Plengsengan sungai masih berupa tanah. Belum ada perumahan padat maupun apartemen, juga tidak ada sampah domestik yang mengambang.
"Dulu, sungai sama plengsengan kali ini tuh gak seperti ini, dulu lebar, bahkan 2 perahu kayu bisa lewat di sini, sekarang makin sempit karena kena sendimentasi," kenang Reman.
Bagi petani tambak, air sungai menjadi tonggak yang mempengaruhi hasil tangkapan, air sungai menjadi penting sebab akan mengalir melewati laban (pintu air tambak tradisional dari kayu) yang kemudian akan dibuka atau dialirkan ke tambak jika musim panen tiba atau usai.
"Ya gak cuma itu mas, sungai ini kan lewat kampung-kampung sama perumahan kan, terus lewat ke tambak sebelum akhirnya ke laut, nah kalau air sungainya kualitasnya jelek ya ikan, udang, rumput laut, bisa bisa berkurang hasilnya. Soalnya air tambak ini juga sebagian ambil (dibuka melalui laban) dari sungai," tuturnya.
Namun tak bisa dielak, bahwa dari tahun ke tahun, pemukiman menyusutkan kawasan tambak ke arah Timur, jadi persoalan sampah sungai itu menurutnya ada keterikatan dengannya.
Namun, permasalahan kedua menjadi lebih sukar ketika akses petambak menuju tambak ikut terdesak. Jalan yang dulu menjadi akses mereka menuju tambak, kini semakin sulit dilalui, terutama karena pembangunan perumahan dan apartemen di sekitarnya yang dimulai pada 2013 dan mencapai puncaknya pada 2019.
Ketiga, persoalan itu kemudian bertemu dengan sengketa agraria, yakni pembangunan lapangan padel di tepian sungai. Mereka mempersoalkan bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan sempadan sungai. PT. Taman Timur selaku pengembang Dian Regency bersikukuh membangun gedung lapangan padel dengan pegangan hukum SHGB (Surat Hak Guna Bangunan).
Para petambak Keputih mengutuk keras pengembang itu, petambak berpegang pada produk hukum PP (Peraturan Pemerintah) 18/2021 Pasal 42-43, kemudian Permen (peraturan menteri) ATR BPN 18/2021 Pasal 21-22 & Perda (peraturan daerah) Surabaya 3/2025 pasal 94. Dari sini, gejolak dimulai.
Bangunan olahraga Padel dan plengsengan pagar sungai yang dibangun PT. Taman Timur yang menjadi objek sengketa. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
Silang Serangkut Landasan Hukum
Heroe Budiarto, seorang aktivis sekaligus anggota Pokdakan Cahaya Keputih (Kelompok Pembudidaya Ikan Cahaya Keputih), melihat persoalan itu bukan sekadar perubahan bentuk fisik sungai.
Baginya, yang sedang dipertaruhkan adalah fungsi sungai yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola air tambak. Kekhawatiran muncul ketika akses terhadap sungai semakin terbatas, terutama apabila area di sisi utara sungai yang berada di sekitar lapangan padel dipagari.
"Bahwa yang kita persoalkan adalah fungsi sungai. Ketika fungsi sungai ini kemudian diprivatisasi oleh PT Taman Timur, maka yang kita khawatirkan adalah ekosistem yang ada pada sungai ini tidak bisa dijaga oleh para petani tambak lagi," kata Heroe.
Keberatan yang disuarakan petambak, menurut Heroe, tidak seharusnya dibaca sebagai penolakan terhadap pembangunan di Keputih. Warga disebut tidak mempersoalkan keberadaan pengembang selama pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan ruang hidup maupun mata pencaharian masyarakat. Persoalan baru muncul ketika pembangunan dinilai berhadapan dengan ketentuan hukum, akses warga, serta keberlangsungan ekosistem tambak.
"Tidak, kami bukan berarti anti pembangunan, buktinya sekarang banyak pengembang perumahan selain PT. Taman Timur yang ada di Keputih, mereka bahkan taat pada aturan hukum. Tapi kalau pengembang ini tidak taat pada hukum dan mengancam mata pencaharian petambak sama lingkungan, ya gak ada jalan lain selain lawan," terangnya.
Banner Protes yang berada di jalan setapak sebelah kiri sungai yang disengketakan. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
Karena itu, bagi Heroe, persoalan akses menjadi penting ketika lahan di sekitar sungai mulai dibatasi. Ia khawatir petani tambak tidak lagi dapat berhubungan langsung dengan sungai apabila akses di sisi utara ditutup atau dipagari.
"Kalau akses sungai ini yang ada berada di sisi utara yang ada lapangan Padel itu kemudian dipagar yang mepet ke kali, para petani tambak tidak bisa merawat sungai atau bisa saja mereka berdalih akan diatur oleh Pemerintah Kota atau pengembang, petani tambak tidak bisa mengakses sungai atau mengakses tambak melewati sempadan tersebut," ujarnya.
Bagi Heroe dan petani tambak Keputih lainnya, akses itu bukan perkara baru yang muncul bersamaan dengan pembangunan lapangan padel. Jalur di sekitar sungai telah digunakan untuk menopang aktivitas tambak jauh sebelum kawasan di sekitarnya berkembang menjadi perumahan dan kawasan komersial.
"Jadi sekarang orang orang tambak itu lewat dalam area perumahan kalau mau kerja ke kawasan tambak, itu pun sempat dipagari oleh PT. Taman Timur sebagai pengembang, tapi sekarang ada akses sempit lewat tembok bolong setelah beberapa petambak menemui direktur pengembang perumahan," beber Heroe.
Jalan sebelah utara samping sungai menuju tambak, yang ditutup oleh PT. Taman Timur karena pembangunan. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
Permasalahan ketiga menurut Heroe tak kalah penting. Soal gedung lapangan padel serta pagarnya yang berjarak kurang dari 7 meter. Tetapi sebelum mempersoalkan hal itu, definisi atau produk hukum penentuan apakah ini sungai atau saluran menurut Heroe harus menjadi gamblang.
Sebab, persoalannya akan rumit karena satu objek air di kawasan itu disebut berbeda dalam sejumlah dokumen dan produk hukum yang silang sengkarut dalam penyebutan sungai yang disengketakan. Petambak merujuk dokumen pertanahan ATR BPN nomor 18 2021 Pasal 21-22 halaman 14 yang menyebutnya sebagai sungai, sementara SKRK DPRKPP menyebutnya sebagai saluran.
Perbedaan istilah itu bukan sekadar soal nama. Status sungai atau saluran menentukan aturan dan kewenangan yang digunakan untuk mengatur ruang di sekitarnya, termasuk bagaimana sempadan ditetapkan.
Jika terjadi kekeliruan dalam menentukan statusnya, konsekuensinya dapat merembet ke pembangunan di tepian air tersebut. Ruang yang seharusnya berfungsi sebagai sempadan sungai bisa diperlakukan berbeda atau diprivatiasi, bukan diperlakukan seperti ekosistem sungai.
"Daerah keputih terutama sungai, tambak, hingga hutan mangrove kesana itu termasuk ke dalam kawasan konservasi yang dilindungi, coba liat Perda Surabaya nomor 3 tahun 2025 pasal 94, dan di wilayah ini sempadan sungainya itu harus 7 meter, jika kurang maka artinya menyerobot lahan," jelasnya.
Pokdakan Cahaya Keputih memegang 2 produk hukum itu serta PP nomor 18 tahun 2021 Pasal 42-43. PT Taman Timur sebagai pengembang perumahan memegang SHGB yang menurut mereka membangun gedung olahraga padel dan pagar di sebelah sungai itu sudah sesuai dengan hukum yang ada.
"Ada semacam dualisme di sini. Sementara pihak petani tambak meyakini apa yang benar yang disebut oleh BPN," katanya.
Soal jarak atau lebar sempadan, menurut Heroe, sungai yang ada di perkotaan itu jarak antara bangunan dan sungainya biasanya kisaran 3-4 meter, sedangkan di wilayah konservasi Pamurbaya seperti Keputih ini sempadannya harus 7 meter jika merujuk ke hukum yang ada.
Ini menjadi penting sebab jarak 7 meter yang menjadi area steril dan ruang untuk ekosistem sungai bisa bebas dari bangunan. Dan karena itulah para petambak Keputih mempertahankan hal ini, sungai yang selama bertahun-tahun dijaga dari generasi ke generasi sekarang diperlakukan layaknya milik pribadi.
"Ini tuh sungai bukan saluran. Kalau bicara definisi sungai, ya suatu ekosistem perairan yang menampung biota di kanan, kiri, dan dalamnya. Tapi kalau saluran, itu konotasinya mengarah ke pembuangan limbah. Dari sini sudah beda, dan sempadan sungai itu aset negara, bukan perorangan," terangnya.
Pokdakan Cahaya keputih yang di dalamnya ada banyak anggota petani tambak telah berulang kali melayangkan surat ke PT Taman Timur, Wali Kota, Sekda, hingga BPN soal semua ini. Harapan mereka, kedua pihak bisa duduk dan meletakkan masalah untuk diselesaikan dengan mufakat. Namun, kesepakatan tak kunjung ditemukan.
Petani tambak Keputih menuntut tiga hal ke PT Taman Timur, yakni mengembalikan fungsi tanah sempadan dan Plengsengan sebagai jalan inspeksi untuk menormalisasi sungai sekaligus akses petani menuju wilayah tambak, memasang pagar panel sebagai batas antara tanah sempadan sungai dan tanah SHGB milik PT Taman Timur, serta membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai Plengsengan I & II dari jarak 7 meter.
"Lurah Keputih juga menurut kami gak berpihak ke petambak, DLH pun begitu pas kami diundang kesana awal September, jadi kita blokade jalan Keputih di simpang lima sebagai bentuk protes, dan waktu demo itu sempat diundang direktur PT Taman Timur sama pengacaranya buat diskusi, tapi nggak nemu jalan keluar," ucap Heroe.
Aksi demo dan blokade jalan yang membuat kawasan simpang lima Keputih macet itu menurutnya dilakukan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan para petambak Pokdakan Cahaya Keputih atas perlakuan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya yang dianggapnya tak terbuka atas saran dan kritik, serta akses ke dalam ruang pertemuan DLH yang dibatasi.
Baliho protes yang dipasang di tepi aliran sungai menuju tambak, akses melewati tembok bolong. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
Mediasi di DPRD Surabaya
Beberapa minggu setelahnya, tepatnya pada 23 September 2026 pukul 14.00 WIB, Pokdakan Cahaya Keputih membawa persoalan itu ke DPRD Surabaya. Mereka datang memenuhi undangan Komisi C yang mempertemukan petani tambak dengan PT Taman Timur Regensi dan sejumlah pihak terkait.
Desas-desus pergulatan ini semua sampai ke meja DPRD Kota Surabaya, Komisi C menjadi penengah atas kedua pihak yang selama ini belum tuntas. PT Taman Timur hadir melalui kuasa hukumnya, sementara Pokdakan membawa perwakilan petani tambak berjumlah 10 orang ke dalam ruangan.
"Secara dokumen yang kami miliki, perizinan, SKRK, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Pengacara PT Taman Timur, Sujianto, ketika mediasi.
Namun, perwakilan Pokdakan Cahaya keputih mempertanyakan status badan air yang berada di kawasan tersebut. Mereka menilai mengapa terdapat perbedaan penyebutan antara dokumen yang dimiliki sejumlah instansi dengan kondisi yang mereka temui di lapangan.
"Kalau memang ini sungai, kami meminta agar status dan batas sempadannya dikembalikan sesuai aturan. Jangan sampai sungai yang sejak awal menjadi bagian dari ekosistem kawasan justru menyempit atau kehilangan fungsinya," ujar perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih, Heroe Budiarto.
"Sempadan sungai ini miliknya negara, itu tertera dalam peraturan pemerintah, BPN, sampai Perda Surabaya nomor 3 tahun 2025 pasal 94. Jadi meskipun memiliki SHGB ya harus mengikuti produk hukum itu. Bahkan, sungai ini udah ada sejak dulu sebelum ada perumahan," imbuhnya.
Kemudian, Aning Rahmawati selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya menyoroti perbedaan penyebutan badan air tersebut. Ia meminta persoalan sungai atau saluran tidak hanya dilihat dari klaim masing-masing pihak, tetapi juga berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.
"Kalau memang dalam satu segmen ada yang disebut sungai dan ada yang disebut saluran, ini harus dijelaskan dasarnya. Jangan sampai dokumen dari satu instansi berbeda dengan dokumen instansi lainnya," ujar Aning.
Suasana ruangan di DPRD Komisi C Surabaya. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
"Sungai itu kewenangannya di provinsi Kalau saluran kewenangannya di kota," jelas Aning.
Hampir 3 jam lamanya mediasi yang dilakukan DPRD Komisi C dengan kedua belah pihak dilakukan. Namun lagi-lagi, belum membuahkan hasil yang dapat menyelesaikan sengketa. Yang ditemukan justru titik buntu.
Hanya ada 6 poin rangkuman dari hasil pertemuan ini. Yakni badan air di sebelah utara site plan Perumahan Taman Timur Regensi disebut merupakan satu aliran dengan saluran plengsengan yang kini berfungsi sebagai saluran pembuangan atau drainase dan tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Warga pun diarahkan untuk berkomunikasi dengan Pemprov Jatim terkait status sungai tersebut. PT Taman Timur Regensi juga menyatakan memberikan akses kepada Pemkot Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan sungai.
Sementara itu, Komisi C DPRD Surabaya akan kembali mengundang PT Taman Timur Regensi dan PT Diparanu Rucitra untuk memediasi kepastian akses bagi petani tambak di sisi selatan. Warga juga meminta kuasa hukum PT Taman Timur menyampaikan kepada manajemen agar laporan kepolisian terhadap warga dicabut.
Di sisi lain, PT Taman Timur tetap menyatakan memiliki alas hak berupa SHGB yang diterbitkan BPN dan telah sesuai dengan SKRK serta site plan. Keenam poin tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa para pihak mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah maupun mekanisme yang berlaku, sembari menjaga kondusivitas wilayah.
Tak Diberi, Tak Didengar, Tak Dibela
Setelah berlarut-larut dalam kebuntuan, berbagai pertemuan itu belum juga menjawab persoalan yang dirasakan petani tambak. Untuk melihat persoalan dari sisi yang jauh dari meja rapat, perjalanan berlanjut ke pematang-pematang tambak tempat para petani bekerja.
Selasa, 29 September 2026. Hari masih pagi, tetapi matahari sudah terasa menyengat. Sinar matahari memantul di permukaan air tambak yang terkotak-kotak. Reman memacu motor tua yang telah dimodifikasi layaknya motor trail. Di bagian belakang motornya terdapat sekarung besar berisi plastik-plastik berisi bibit udang windu.
Di usianya yang ke-72 tahun, ia tak sama seperti lansia pada umumya yang biasaya memilih duduk di kursi di pagi hari. Reman justru sangat semangat untuk berangkat ke tambak, terlihat dari caranya yang lincah menaiki motor melewati tanah makadam yang berbatu, berlubang, dan jembatan kayu yang reot sekalipun.
Jalan menuju tambak miliknya terbilang sangat jauh, bahkan lebih dekat dengan laut selat Madura. Semua akses ke tambak hanya bisa melewati pematang-pematang atau makadam kasar yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
"Ini gubuk saya, bisanya kalau saya sebelum kerja di tambak saya sini, saya ganti baju dulu, ambil alat, ambil waring, sampai tidur malam hari pun gak jarang ya juga di sini," kata Reman ketika sudah sampai ke gubuk dekat tambaknya.
Reman kemudian membeberkan, bahwa di belakang gubuknya ada pohon bakau dan pohon paku yang rimbun, sungai kecil alami, kemudian laut lepas yang menjadi muara bagi sungai sungai dari pusat Kota Surabaya. Di kawasan itu nyaris tak terlihat aktivitas warga kota. Yang terlihat justru sampah yang hanyut terbawa arus sungai dari permukiman.
"Untungnya ada laban (pintu air tambak tradisional dari kayu) ini mas, jadi fungsi lainnya ya buat saring sampah juga, biar gak ke laut, gak masuk ke tambak," ujar Reman sembari membuka karung yang berisi bibit udang windu.
Namun, seringkali beberapa sampah lolos dari laban. Akhirnya, sampah-sampah plastik tersangkut di akar-akar pohon bakau dekat laut. Kadangkala blodoran (ikan tembakul), biawak, dan kepiting bakau yang biasanya naik ke permukaan lumpur membawa turun sampah yang menyangkut dari akar ke tengah air.
Beberapa laban juga berfungsi sebagai jalan layaknya jembatan. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
Reman kemudian membopong karung di punggungnya, berjalan tertatih melewati pematang yang kasar, panas, dan kadang berlumpur dengan kaki telanjang. Tambak Reman mempunyai tiang-tiang berjejer panjang dari ujung ke ujung, sekitar 1 meter tingginya yang bentuknya seperti meja dan ada jaring di tengahnya.
"Dulu saya sering panen rumput laut juga. Ini namanya anjang-anjang kalau orang sini bilang, jadi rumput laut itu dikeringkannya di sini. Tapi sekarang saya sudah 2 tahun lebih gak ada hasil (untung)," kesah Reman.
Di bawah terik matahari, Reman duduk di bawah pohon api-api sisi tambak, plastik-plastik di dalam karung yang berisi bibit windu kemudian dilepaskan, ada 30 plastik, dibeli dari pabrik yang biasa ia pesan. Hal ini biasa ia lakukan sebab 2 minggu sebelumnya musim panen yang tiap 4 bulan sekali tiba.
Ia kemudian mengungkapkan, laba ketika panen sewaktu tahun 2019 bisa mencapai 50 juta sekali panen. Namun sekarang ia hanya dapat 8 juta, itu pun belum buat diputar beli bibit, dan bayar lahan. Beberapa petani tambak termasuk Reman menyewa lahan ke orang lain, Reman sendiri tambak 4 hektarenya dipatok Rp 15 juta per 1 tahun.
"Kalau dibilang rugi ya, mau gimana lagi mas, sekarang cuma bisa ngandelin hasil penjualan udang windu," beber lelaki yang mempunyai 3 anak perempuan itu.
Ia menjelaskan, hasil panen ikan bandeng dijual ke tengkulak H. Marto sekitar Rp 20-30 ribu per kg kalau kecil, apabila ukurannya besar maka dapat dijual Rp 30-50 ribu per kg. Adapun udang windu kecil Rp 70 ribu, jika ukuranya besar Rp 100 ribu.
Belum lagi hasil itu harus dibuatnya membeli bibit lagi untuk ditebar lagi dan memutar hasil, dalam hitungan rean, 1 rean benur (bibit windu) dibanderol dengan harga Rp 115 ribu, dan jika bandeng dipatok harga Rp 1,300 juta per 1 rean.
Reman mengeluhkan hasil panennya yang terus menipis. Pendapatan yang diperoleh semakin sulit menutup biaya sewa lahan dan pembelian bibit baru. Air tambak menurutnya menjadi salah satu penyebab hasil panen tidak melimpah seperti masa silam.
"Tambak di sini itu nggak pakai pelet (pakan ikan sintetis), semuanya alami, ikan bandeng makannya dari lumut dan daun basah busuk, udang makannya dari plankton, lah masalahnya lumut di tambak saya ini susah tumbuh, ada kemungkinan karena air sungai sama laut yang kualitas airnya jelek waktu dialirkan lewat laban, jadi lumut ga bisa tumbuh," ujarnya.
"Kalau laban yang menghubungkan sungai sama tambak itu tinggal dibuka tutup biasa, tapi kalau laban yang mengubungkan laut sama tambak itu harus nunggu air laut pasang buat memasukan air laut ke tambak, lewat bakau baku itu." lanjutnya.
Kedua, potensi yang bisa mengalami penurunan hasil panen tambak yakni hama. Berupa burung kuntul, burung pecuk, ular tambak, ikan hama pemakan ikan kecil, hingga biawak. Namun sayangnya, Reman mengatakan sangat susah mengusir atau mengurangi populasi hama, dan tidak ada bantuan atau subsidi dari pemerintah semua itu.
"Pernah ada subsidi dari pemerintah, mereka kasih mes (penumbuh lumut untuk pakan ikan). Dari DPKP seingat saya, tapi itu terbatas, jadi ada banyak yang ga dapat," terangnya.
Reman mengatakan sebagian besar kebutuhan tambak harus dipenuhi dari hasil keringat sendiri. Menurutnya, tidak ada subsidi Pemkot Surabaya untuk bibit, tidak ada subsidi rutin untuk mes penumbuh lumut, maupun bantuan untuk mengendalikan hama. Kalaupun ada, jumlahnya terbatas.
Angka Produksi dan Realitas di Pematang Tambak
Kisah Reman memberi gambaran yang berbeda dari angka-angka produksi perikanan tambak Kota Surabaya. Dalam RPJMD Surabaya 2025-2029, produksi perikanan tambak disebut terus meningkat dari 8.442,47 kilogram pada 2020 menjadi 9.869,65 kilogram pada 2024.
Pengalaman Reman tentu tidak serta-merta membantah statistik produksi perikanan tingkat kota secara absolut. Namun, angka itu menunjukkan bahwa pertumbuhan yang tercatat di atas kertas tidak selalu dirasakan dengan cara yang sama oleh petani di lapangan di tingkat mikro.
Kekhawatiran soal masa depan kawasan ini bukan hanya datang dari petambak. Penelitian Zahra Sahwa Cahyani dari Universitas Tadulako tentang potensi pelanggaran kawasan lindung Pamurbaya memodelkan perubahan penggunaan lahan hingga 2034. Hasilnya, permukiman diprediksi tumbuh hingga 64 persen, sementara luas tambak justru berkurang 29 persen.
Model yang sama memprediksi potensi kawasan konservasi Pamurbaya yang hilang mencapai 24,02 persen pada 2034, setara sekitar 622,67 hektare. Penelitian itu juga mencatat perkembangan lahan terbangun mengarah ke timur, mendekati kawasan pantai, tambak, dan mangrove.
Secara tidak langsung penelitian itu menunjukkan satu kecenderungan, yakni tekanan terhadap ruang pesisir dapat terus bergerak ketika permukiman, industri, dan kegiatan perdagangan berkembang mendekati kawasan yang selama ini menjadi ruang tambak dan ekosistem pesisir.
Di titik itulah persoalan sempadan menjadi lebih besar daripada sekadar sengketa tujuh meter di sisi badan air. Jika ruang itu terus menyempit oleh bangunan, pagar, dan perubahan penggunaan lahan, yang dipertaruhkan bukan hanya akses beberapa petambak hari ini.
Jawaban PT Taman Timur
Pantauan satelit melalui Google Earth, luas atau jarak tambak terhitung dari pintu masuk Perumahan Dian Regency sampai ke muara laut yang berjarak 3,43 KM. Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim |
detikJatim telah menghubungi Direktur PT Taman Timur Regensi Andre Susanto pada 28 September 2026. Namun, pihaknya tidak memberikan tanggapan secara langsung mengenai polemik sempadan sungai dan pembangunan lapangan padel di Keputih.
"Ini mas," tulisnya singkat sembari mengirimkan tautan berita konferensi pers PT Taman Timur Regensi yang digelar pada 26 September 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, PT Taman Timur Regensi melalui kuasa hukumnya, Oktavianto Prasongko, menegaskan pembangunan di kawasan Keputih dilakukan di atas lahan yang memiliki HGB dan sejumlah dokumen perizinan. Perusahaan juga menolak anggapan bahwa bangunan tersebut melanggar sempadan sungai tujuh meter.
Dan Keputih bukan pertama kalinya berhadapan dengan kepentingan besar di pesisir. Jauh sebelum polemik lapangan padel, kawasan pesisir Surabaya sudah pernah menjadi arena perebutan ruang ketika PT Gora Gahana mengeruk pasir laut di Selat Madura untuk kebutuhan material reklamasi. Penolakan nelayan berlangsung bertahun-tahun hingga aktivitas tersebut berhenti.
Kemudian ancaman terhadap ruang pesisir datang dalam bentuk yang berbeda. Pada 2025, PT Granting Jaya ditetapkan sebagai operator Surabaya Waterfront Land, Joko Widodo melabeli Proyek Strategis Nasional terhadapnya. Para nelayan dan petambak telah turun ke jalan berkali-kali untuk menghentikannya dan hingga kini kejelasan amdal masih dipertanyakan.
Simak Video "K-Talk: Tak Ada K-Pop di Planet Plastik yang Mati"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)







