Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu turun tangan terkait persoalan fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pihak BPN memutuskan melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik pemilik warung nasi goreng kambing.
Keputusan tersebut didapat dari hasil kesepakatan dalam pertemuan mediasi yang digelar di kantor Kelurahan Sisir pada Rabu (30/9/2026) sore. Pemblokiran sementara ini dilakukan sembari pihak BPN melakukan penelusuran dokumen, riwayat tanah, hingga proses penerbitan sertifikat yang kini tengah dipersoalkan oleh warga.
Persoalan ini awalnya mencuat setelah puluhan warga RT04-RT05 RW12 melakukan aksi protes membawa keranda mayat menuju bangunan warung nasi goreng tersebut pada Selasa (29/9) kemarin. Protes warga dipicu oleh ulah pemilik warung yang diduga menduduki Fasum hingga menutup akses menuju MCK umum dan lokasi penyimpanan keranda mayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen, ada ketidaksesuaian luas lahan antara data kelurahan dengan sertifikat PTSL pemilik warung. Ada selisi luas lahan yang mencapai dua kali lipat dari data yang dimiliki pihak kelurahan.
"Memang pemilik bangunan, M, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik M hanya 60 meter persegi," kata Budi kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan luas lahan yang cukup signifikan tersebut perlu ditelusuri bersama BPN Kota Batu, baik dari batas bidang maupun riwayat tanahnya. Namun, mediasi pada Rabu sore belum membuah hasil penuh karena pemilik warung tidak hadir langsung dan hanya menitipkan surat kuasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ary Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya persoalan tersebut. BPN Kota Batu memastikan akan meneliti secara menyeluruh berkas penerbitan sertifikat PTSL yang telah dikantongi pemilik warung.
"Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan berkas sementara, BPN mendeteksi adanta indikasi fasum yang masuk ke dalam objek sertifikat tanah pemilik warung. Guna mencegah peralihan hak atau perubahan objek selama proses penelitian, pihaknya memutuskan untuk melakukan pembekuan sertifikat untuk sementara waktu.
"Bukan diblokir 30 hari, tapi diblokir sampai masalah ini selesai," tegas Ary.
Proses pemblokiran akan diproses setelah BPN menerima surat resmi dari Kelurahan Sisir yang dijadwalkan dikirim pada Kamis (1/10/2026), dengan target pemblokiran aktif pada Jumat (2/10/2026).
BPN juga berencana melakukan pendekatan langsung kepada pemilik warung pada awal pekan depan. Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran administrasi yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, BPN akan mengevaluasi sertifikat tersebut untuk dibatalkan.
