Sikap PPP Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 04 Okt 2026 19:20 WIB
Ketua Umum PPP, Mardiono (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Wacana angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT) 5 persen terus dipertimbangkan oleh sejumlah partai politik (parpol) di Senayan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) buka suara.

Ketua Umum PPP, Mardiono menyebut, partainya telah berpengalaman mengikuti Pemilu di Indonesia dengan berbagai aturan yang ada.

"Target PT sebagaimana yang saya sampaikan bahwa PPP itu berdiri sejak tahun 1973, 11 kali ikut Pemilu. Jadi terbuka sudah pernah, tertutup sudah pernah, multipartai banyak, partai tanpa parliamentary threshold sudah, dibatasi partai sudah, dibatasi parliamentary threshold sudah. Kita siap untuk mengikuti," kata Mardiono usai sarasehan dengan kader PPP Surabaya, Minggu (4/10/2026).

Mardiono menegaskan, PPP siap mengikuti Pemilu dengan aturan PT berapapun. Namun, ia mengingatkan bahwa Pemilu adalah pesta rakyat dan suara rakyat jangan sampai terbuang.

"Catatan besar yang harus disampaikan pelaksanaan Pemilu itu adalah merupakan implementasi dalam menjalankan demokrasi atas mandat amanah dari UUD 45. Pemilu itu namanya adalah pesta rakyat, sering dijuluki gitu, ya? Nah, kalau Pemilu adalah pesta rakyat, maka silahkanlah rakyat itu memilih keterwakilan, jangan dibatas-batasi oleh aturan," bebernya.

"Aturan itu adalah aturan main yang disepakati oleh semuanya. Tetapi apapun yang sudah menjadi kesepakatan, PPP siap untuk ikut berkontestasi," tambahnya.

Saat ditanya apakah PPP merasa keberatan dengan wacana PT 5%, Mardiono menyinggung asas keadilan. Apalagi, pada Pemilu 2024, jutaan suara rakyat yang diberikan ke PPP tidak terwakilkan di Senayan karena partai tidak lolos batas ambang parlemen.

"Bukan soal tinggi-rendahnya, tetapi asas keadilannya, atas asas konstitusinya. Dan itu ada amanah dari keputusan Mahkamah Konstitusi. MK itu memerintahkan agar Undang-Undang Partai Politik khususnya adalah pembatasan parliamentary threshold itu dievaluasi. Nah, naskah sebelum perintah itu untuk dievaluasi, itu karena apa? Karena pada tahun 2024 pelaksanaan Pemilu itu, ya, itu banyak suara rakyat lebih dari 17 juta mubazir," jelasnya.

"Jadi sudah dibiayai oleh negara, rakyatnya sudah ikut nyoblos, sudah diumumkan oleh KPU yang 17 juta lebih itu adalah sah, tetapi tidak memiliki keterwakilan di parlemen. Nah ini kan tidak adil. Ke depan tidak boleh lagi. Masa perintahnya begitu, bukan soal naik dan turun, tapi yang namanya evaluasi karena ada penyebab, ya harus secara menyeluruh dievaluasi," tanbahnya.

Mardiono menambahkan, PPP sebenarnya memiliki minimal 12 kursi di Senayan sesuai hasil Pemilu 2024. Namun, karena tengganjal PT akhirnya suara itu mubazir.

"PPP dapat 12 kursi, seharusnya 18, tapi karena kita nggak jadi ke Mahkamah Konstitusi, karena sudah terhalang parliamentary threshold, maka akhirnya dapat 12 kursi. Tetapi suara 12 kursi kan diambil sama partai-partai yang besar. Itu kan juga tidak adil? Adil nggak?," tegasnya.

"Konstituennya milih PPP, yang mewakilinya justru bukan PPP. Mungkin berbeda ideologi, mungkin berbeda tentang prinsip-prinsip demokrasi, mungkin berbeda dari setiap langkah-langkah perjuangan, mungkin juga berbeda. Walaupun seluruhnya akhirnya untuk rakyat Indonesia. Tapi kan nggak fair, kan? Masa ini suaranya PPP kemudian nanti keterwakilannya di sana bukan PPP, adil nggak itu? Nah, itu naskah yang diperintahkan menjadi dasar keluarnya perintah untuk melakukan evaluasi," tandasnya.



Simak Video "Video: Muktamar PPP Diwarnai Kericuhan, Mardiono Siap Tempuh Jalur Hukum"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork