Analisa Pengamat UB soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Analisa Pengamat UB soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 02 Okt 2026 16:00 WIB
Pengamat UB Wawan Sobari
Pengamat UB Wawan Sobari/Foto: Istimewa
Malang -

Wacana perubahan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) kembali bergulir setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan tersebut. Tim Peneliti Kajian Parliamentary Threshold FISIP Universitas Brawijaya (UB) menilai, kenaikan PT dari 4 persen justru tidak tepat jika tidak menghasilkan penyederhanaan jumlah partai politik di DPR secara signifikan.

Sebaliknya, penurunan ambang batas dinilai lebih relevan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Temuan kajian tersebut menunjukkan penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024 menyebabkan sekitar 17,30 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Tim Peneliti Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB, Wawan Sobari menilai, kenaikan PT menjadi 5 persen atau bahkan 7 persen tidak memberikan manfaat tambahan dalam penyederhanaan partai politik jika menggunakan konfigurasi suara Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penurunan memang lebih tepat daripada menaikkan ambang batas. Ideal jangka pendek Pemilu 2029, Pemilu 2034-2039 turun 2,5 persen," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Wawan, sekitar 17,30 juta suara sah yang tidak terkonversi tersebut setara dengan 11,40 persen dari total suara sah nasional pada Pemilu 2024.

"Temuan riset FISIP UB, kenaikan PT dari 4 persen ke 5 persen atau 7 persen tidak menambah jumlah partai yang tersaring pada konfigurasi suara 2024," bebernya.

"PT 4 persen sudah menghasilkan 17,30 juta suara terbuang, setara 11,40 persen suara sah nasional. PT 3,5 persen dan 2,5 persen mengurangi suara terbuang, tetapi masih menjaga DPR dalam jumlah partai yang relatif terkelola," sambung Wawan.

Kajian FISIP UB juga mensimulasikan dampak apabila ambang batas parlemen diturunkan menjadi 3,5 persen maupun 2,5 persen. Hasilnya, penurunan PT berpotensi mengurangi jumlah suara yang tidak terwakili, meski konsekuensinya jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR dapat bertambah.

Dalam simulasi PT 2,5 persen, jumlah suara terbuang diperkirakan turun menjadi sekitar 7,7 juta suara. Artinya, terdapat sekitar 9,6 juta suara yang berpotensi terselamatkan dibandingkan dengan penerapan PT 4 persen.

"Risiko suara terbuang adalah suara sah yang diberikan kepada partai politik, tetapi tidak terkonversi menjadi kursi karena partai tersebut gagal melewati PT," jelas Wawan.

Namun, penurunan PT juga membuka peluang lebih banyak partai politik memperoleh kursi di DPR. Jika PT 4 persen menghasilkan delapan partai yang memperoleh kursi DPR, simulasi PT 2,5 persen memungkinkan jumlah tersebut bertambah menjadi 10 partai.

"Opsi PT 2,5 persen dapat dikaji untuk jangka menengah. Ada 10 parpol yang bakal lolos, jika PT 4 persen hanya 8 partai politik," tegasnya.

Wawan kemudian menilai kenaikan PT di atas 4 persen tidak layak menjadi rekomendasi utama apabila tidak menghasilkan penyederhanaan partai politik yang lebih signifikan.

"Kenaikan PT di atas 4 persen tidak layak dijadikan rekomendasi utama bila tidak memberi manfaat penyederhanaan tambahan dan tetap mempertahankan suara terbuang tinggi," tegasnya.

Untuk penerapan pada pemilu mendatang, Wawan mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap. Pada Pemilu 2029, besaran PT dinilai perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan upaya mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Selanjutnya, untuk Pemilu 2034 hingga 2039, ia mengusulkan PT sebesar 2,5 persen. Setelah itu, sistem ambang batas adaptif dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dalam jangka panjang.

Wawan juga menyinggung peluang partai politik seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh kursi DPR apabila PT diturunkan. Ia menilai peluang tersebut terbuka dengan merujuk pada angka elektabilitas PSI yang disebut mencapai 4,1 persen pada Agustus 2026.

"Lolos, karena PSI elektabilitasnya sudah 4,1 persen pada Agustus 2026," pungkasnya.

Meski demikian, perolehan kursi DPR tetap bergantung pada jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai dalam pemilu serta besaran ambang batas yang nantinya ditetapkan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads