Mengapa 5 Oktober Diperingati Sebagai Hari TNI? Ini Alasannya

Myesha Fatina - detikJatim
Minggu, 04 Okt 2026 18:20 WIB
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peringatan ini berkaitan erat dengan sejarah terbentuknya angkatan perang Indonesia setelah kemerdekaan.

Tanggal 5 Oktober dipilih karena pada 5 Oktober 1945 pemerintah Indonesia membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR menjadi cikal bakal terbentuknya TNI. Lantas, mengapa pembentukan TKR menjadi bagian penting dalam sejarah TNI?

Mengapa 5 Oktober Diperingatkan Sebagai Hari TNI?

Hari TNI diperingati setiap 5 Oktober karena pada tanggal tersebut, pemerintah Indonesia membentuk TKR sebagai angkatan perang pertama setelah Indonesia merdeka.

Dilansir Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sebelum TKR terbentuk, pemerintah telah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945. BKR dibentuk untuk menjaga keamanan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

Namun, situasi setelah kemerdekaan membutuhkan organisasi pertahanan yang lebih terstruktur. Kedatangan tentara sekutu ke Indonesia juga membuat kebutuhan akan angkatan perang semakin mendesak. Karena itu, muncul gagasan untuk mengembangkan BKR menjadi tentara nasional.

BKR Menjadi Cikal Bakal TKR

BKR berada di bawah Komite Nasional Indonesia (KNI) yang terdapat di berbagai daerah. Gagasan pembentukan angkatan perang nasional kemudian mendapat dukungan dari mantan anggota Pembela Tanah Air (PETA), Heiho, dan KNIL yang sebelumnya tergabung dalam BKR.

Presiden Soekarno pada awalnya lebih memilih jalan diplomasi daripada peperangan. Namun, situasi yang semakin membutuhkan kekuatan pertahanan membuat pemerintah akhirnya menyetujui pembentukan TKR.

Pada 5 Oktober 1945, pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Tentara Keamanan Rakyat. TKR kemudian menjadi angkatan perang pertama yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.

Oerip Soemohardjo Menjadi Kepala Staf TKR

Untuk mengorganisasi keberadaan TKR, mantan perwira KNIL Mayor Oerip Soemohardjo ditunjuk sebagai Kepala Staf TKR. Oerip kemudian mendirikan Markas Besar Umum di Yogyakarta sebagai markas tertinggi TKR.

Organisasi TKR juga terus dikembangkan. Di antaranya dengan membentuk TKR Jawatan Penerbangan untuk sektor udara. Sementara itu, BPR Laut mengubah namanya menjadi TKR Laut.

Nama TKR Beberapa Kali Berubah

Setelah terbentuk, organisasi tentara Indonesia mengalami sejumlah perubahan nama. Pada 7 Januari 1946, nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.

Tidak lama kemudian, pada tahun yang sama, namanya kembali berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan susunan organisasi dengan standar militer internasional.

Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah berupaya menyatukan TRI sebagai tentara reguler dengan berbagai badan perjuangan rakyat. Dari proses tersebut kemudian lahirlah TNI sebagai wadah militer nasional.

Kapan TNI Resmi Berdiri?

Dalam sejarah perkembangannya, pemerintah berupaya menyatukan berbagai kekuatan bersenjata ke dalam satu organisasi tentara nasional. Dilansir dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia, pada 1947, Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya TNI untuk mempersatukan TRI dengan badan-badan perjuangan rakyat.

Sejak masa Perang Kemerdekaan 1945-1949, TNI menghadapi berbagai tantangan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, termasuk menghadapi Agresi Militer Belanda.

Dalam menghadapi ancaman tersebut, TNI bersama masyarakat mengerahkan kekuatan untuk mempertahankan kedaulatan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TNI Pernah Menjadi Bagian dari ABRI

Sejarah organisasi pertahanan Indonesia kembali mengalami perubahan pada 1962. Saat itu, dilakukan penyatuan antara angkatan perang dan Kepolisian Negara ke dalam organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)

Penyatuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aktivitas dan efisiensi dalam menjalankan peran pertahanan dan keamanan. Dalam perkembangannya, ABRI terdiri atas unsur angkatan bersenjata dan kepolisian.

Namun, pada 1 April 1999, TNI dan Polri resmi dipisahkan. Seiring dengan pemisahan tersebut, nama ABRI kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia.

Peran dan Tugas TNI Saat Ini

Peran, fungsi, dan tugas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata terhadap kedaulatan serta keutuhan wilayah Indonesia.
  • Penindak terhadap berbagai bentuk ancaman tersebut.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas tersebut dilaksanakan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).



Simak Video "Museum Satria Mandala Tempat Mengenal Tentara Indonesia"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork