Terdakwa Kasus Begal Titipan PN Situbondo Meninggal di Rutan

Terdakwa Kasus Begal Titipan PN Situbondo Meninggal di Rutan

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Sabtu, 03 Okt 2026 14:40 WIB
Jenazah terdakwa begal di Situbondo saat diserahkan ke keluarga
Jenazah terdakwa begal di Situbondo saat diserahkan ke keluarga/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Situbondo -

Terdakwa kasus pembegalan sepeda motor yang menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo meninggal dunia. Terdakwa bernama Irfan Abdullah Mubarok (19) diduga meninggal setelah penyakit lambung kronis yang dideritanya kambuh.

Irfan merupakan warga Situbondo yang sedang menjalani proses persidangan terkait kasus begal sepeda motor. Sebelum meninggal, terdakwa sempat dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo, Salugu Widya Utama, membenarkan kabar tersebut. Irfan meninggal pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar. Terdakwa meninggal pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB siang," jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo, Salugu Widya Utama, Sabtu (3/10/2026).

ADVERTISEMENT

Salugu mengatakan, sebelum meninggal, Irfan sempat dilarikan ke rumah sakit karena penyakit lambung kronis yang dideritanya kambuh. Namun, kondisi terdakwa tidak membaik meski telah mendapat perawatan intensif.

"Namun, baru sekitar 30 menit menjalani perawatan intensif di ruang IGD dan ICU RSU dr. Abdoer Rahem Situbondo, terdakwa Irfan meninggal dunia," ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Irfan kemudian diserahkan kepada pihak PN Situbondo. Penyerahan dilakukan karena Irfan berstatus tahanan titipan pengadilan dan masih menjalani proses persidangan.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, membenarkan kabar meninggalnya terdakwa tersebut. Ia menyebut Irfan meninggal karena penyakit yang dideritanya, sementara proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung sebelum meninggal.

"Proses hukum terhadap Ifan sebenarnya masih berjalan di pengadilan," terangnya.

Perkara pembegalan sepeda motor yang menjerat Irfan juga masih berjalan di PN Situbondo. Sebelum meninggal, persidangan kasus tersebut telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo.

Irfan sebelumnya ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Situbondo. Dalam menjalankan aksinya, Irfan disebut tidak seorang diri, melainkan bersama dua rekannya yang kini juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama di PN Situbondo.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads