Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Irjen Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (1/10/2026) siang. Pelantikan digelar usai DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Suyudi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Insyaallah, setelah zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden. Sidang Dewan yang kami hormati," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dilansir dari detikNews.
Puan menyampaikan bahwa pelantikan ini dilakukan secara sigap agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di pucuk organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada hari ini berkenan untuk bisa segera menetapkan calon Kapolri yang hadir pada paripurna dan insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Puan menambahkan, kepastian jadwal pelantikan tersebut disepakati usai dirinya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis pagi.
"Alhamdulillah, semuanya sudah berjalan dengan baik dan lancar. Tadi pagi, saya hadir di acara Hari Kesaktian Pancasila. Bertemu dengan Bapak Presiden dan Bapak Presiden menyampaikan salam kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat," tuturnya.
Persetujuan Paripurna DPR dan Pemberhentian Jenderal Sigit
Pelantikan Komjen Suyudi sebagai Kapolri baru berlandaskan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sekaligus menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
"Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?" ujar Puan di hadapan peserta rapat paripurna.
Usai dijawab "Setuju" oleh para anggota dewan, Puan melanjutkan pengesahan calon Kapolri baru.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" Tanya Puan yang kembali disambut seruan persetujuan dari peserta rapat.
Puan memastikan seluruh tahapan pergantian Kapolri telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dimulai dari penerbitan Surat Presidensiil (Surpres) hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Ia juga meluruskan bahwa pemberhentian Jenderal Sigit dilakukan secara terhormat karena sudah waktunya, bukan disebabkan batasan usia.
"Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya," ujar Puan. "Tidak, tidak ada, ya (soal isu batas usia). Udah jelas tadi Kapolrinya."
"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper," kata Puan.
Komitmen Suyudi Usai Dilanti Jadi Kapolri
Sebelum disahkan dalam paripurna dan dilantik oleh Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto telah memaparkan visi dan komitmennya saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. Salah satu sorotan utamanya adalah tekad untuk menghapus fenomena 'no viral no justice' dalam penanganan laporan masyarakat.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi," kata Suyudi dalam fit and proper test, Kamis (1/10/2026).
Suyudi merinci sembilan isu krusial yang akan diintervensi, meliputi kecepatan respons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pembersihan pungutan liar dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, hingga transparansi perkara dan kultur pelayanan masyarakat.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," jelasnya.
"Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya mengubah paradigma penanganan perkara di kepolisian agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu penanganan tersebut viral di media sosial.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," tegas Suyudi.
Selain pembenahan pelayanan publik, Suyudi berjanji akan melanjutkan program-program baik yang telah ada sebelumnya tanpa harus merombak total kebijakan institusi Polri.
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional," tuturnya.
"Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya. Karena itu, seluruh kebijakan, sistem, dan program terdahulu yang terbukti baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan saya lanjutkan," paparnya.
"Diperkuat dan diinstitusionalisasikan. Yang belum optimal akan saya sempurnakan, yang tumpang tindih akan saya sederhanakan, dan yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan saya koreksi dengan tegas," pungkas Komjen Suyudi.
(ihc/dpe)
