Perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya diduga belum menyelesaikan proses perizinan. Hal itu diketahui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengecek perusahaan tersebut setelah mendapat laporan mengenai pekerja yang dikenai denda Rp 3,5 juta.
Eri mengatakan, dirinya langsung menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan status perizinan perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen," kata Eri, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eri, status perizinan tersebut menjadi persoalan karena perusahaan penyalur ART seharusnya memiliki izin sebelum memanggil dan menyalurkan pekerja.
"Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang," tuturnya.
Eri juga meminta penjelasan Kemnaker terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Atas temuan tersebut, Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART di Kota Pahlawan. Eri menyebut terdapat sekitar 12 PT penyalur ART yang tercatat oleh Disperinaker Surabaya.
"Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Selain pemeriksaan, Eri meminta Disperinaker mendampingi para pekerja yang terlibat dalam persoalan tersebut untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya," bebernya.
Dalam sidak itu, Eri juga mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja. la menyebut kondisi kamar yang digunakan para pekerja cukup pengap.
"Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit," ungkapnya.
Ia kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja asal Malang tersebut agar mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.
"Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Cholifah, mengaku tak bisa pulang setelah masa kerjanya di Bali berakhir. Dia diminta kembali ke perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, namun dikenai denda Rp3,5 juta jika ingin pulang.
Cholifah mengaku bekerja sebagai ART di Bali melalui perusahaan penyalur tersebut. Namun, dia hanya bekerja sekitar satu minggu sebelum diminta kembali karena ada persoalan keluarga di tempat majikannya.
"Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, 'Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota'," ujar Cholifah, Senin (28/9/2026).
Persoalan itu kemudian diketahui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah anak Cholifah melapor. Eri lantas mendatangi perusahaan penyalur tersebut.
"Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut," kata Eri.
