Pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya masih berlanjut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, kasus ini masih dalam proses.
"Jadi masih dalam proses ya, dalam proses," kata Eri kepada awak media di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Eri mengatakan, pemeriksaan terhadap ASN yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus itu diharapkan segera selesai. Ia memperkirakan, hasil pemeriksaan Inspektorat keluar dalam 2-3 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lah itu onok (ada) pelibatan ASN kan? ASN-nya masih diperiksa oleh Inspektorat. Moga-moga 2-3 hari ini lagi," tuturnya.
Eri juga menjelaskan terkait nasib PPPK di DPKP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Jika bersedia memberikan informasi mengenai pihak yang menerima uang dapat memperoleh keringanan hukuman.
"Saya kan sampaikan, kalau dia jadi memberikan informasi siapa yang memberikan opo (apa)? Justice collaborator, saya berikan keringanan hukuman. Gak sido tak pecat tapi tak hukuman yang paling berat, tapi tidak dipecat, tapi memberikan informasi," jelasnya.
Eri menegaskan, praktik seperti itu harus dibersihkan dari lingkungan Pemkot Surabaya.
"Sehingga yang kayak begini harus dibersihkan betul dari Kota Surabaya," tukasnya.
Sebelumnya, Eri menerima aduan dugaan pungli dalam rekrutmen di DPKP Surabaya. Seorang warga disebut dimintai uang Rp 60 juta dengan iming-iming bisa bekerja di DPKP pada 2022.
"Saya menerima pengaduan lagi masalah pungli. Ada warga yang diminta uang Rp 60 juta untuk bisa bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran," kata Eri dalam video di akun media sosialnya yang dilihat detikJatim, Jumat (25/9/2026).
Dugaan pungli tersebut menyeret nama Pungki Purnomo dan Imam Rifai. Saat kejadian pada 2022, keduanya disebut masih berstatus honorer. Kini, mereka telah berstatus PPPK penuh waktu.
Dalam laporan yang diterima Eri, Pungki disebut mengaku menyetorkan uang tersebut kepada seorang Komandan Regu (Danru) yang kini bertugas sebagai staf di Kelurahan Kedung Baruk.
"Saya sudah senang dengan Damkar pekerjaannya luar biasa, tetapi namanya bisa menjadi buruk karena satu atau dua orang. Ternyata di Damkar juga ada kejadian pada tahun 2022, ada yang menjanjikan memasukkan seseorang untuk bekerja, tetapi ternyata tidak dimasukkan sampai sekarang. Ini aku minta harus diproses dengan tegas," jelasnya.
Warga yang dijanjikan bisa bekerja di Damkar Surabaya itu disebut dimintai uang Rp 60 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, warga tersebut hanya menyerahkan uang muka Rp 31 juta.
Pungki telah dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pemeriksaan pertama di Kantor DPKP Surabaya pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Pungki menyebut adanya keterlibatan Imam Rifai yang sebelumnya bertugas di DPKP dan kini menjadi staf di Kelurahan Kedung Baruk.
Eri kemudian mempertemukan Pungki dan Imam dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Kelurahan Kedung Baruk pada 21 September 2026. Eri memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan dan sanksi berat dapat diberikan jika terbukti bersalah.
"Mereka sudah saya pertemukan, tetapi saling berkelit dan tidak mau mengakui kesalahan. Karena itu, akan saya minta untuk diperiksa Inspektorat. Saya pastikan sanksinya akan berat, bahkan bisa sampai dipecat," ujarnya.
Eri menegaskan pemeriksaan akan dilakukan hingga diketahui pihak yang menerima uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dia juga meminta pihak yang mengetahui aliran uang tersebut memberikan keterangan secara terbuka.
"Saya membutuhkan orang yang jujur. Kalau memberikan uang, uang itu diberikan kepada siapa. Tetapi siapa yang bisa buka itu yang pasti Inspektorat juga ada pertimbangan keringanan-keringanan hukuman karena mau buka siapa saja yang menerima uang dari orang-orang yang dimintai untuk buat masuk menjadi pegawai pemkot," urainya.
Dia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada Pungki dan Imam. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural, informasi tersebut harus disampaikan dalam proses pemeriksaan.
"Saya juga sudah menyampaikan, kalau ada yang terlibat di pimpinannya, Kabid (Kepala Bidang), Kadis (Kepala Dinas), ya sampaikan saja. Ini harus diselesaikan," tegasnya.
Eri juga meminta seluruh kepala dinas memperkuat pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli di lingkungan kerja masing-masing.
"Mohon maaf jika masih ada kejadian seperti ini. Saya meminta seluruh kepala dinas melakukan evaluasi dan monitoring secara serius. Jangan sampai ada anak buahnya yang melakukan pungli," pungkasnya.
