Predikat Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Kota Layak Anak (KLA) tengah diuji secara nyata. Dugaan kasus kekerasan yang menyeret mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang bak alarm keras yang membangkitkan kesadaran publik bahwa lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari intimidasi ternyata masih belum sepenuhnya terwujud.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai tindakan tegas seperti pencopotan jabatan semata tidak akan mampu menyelesaikan akar persoalan. Ketua Dewan Pakar LPAI Seto Mulyadi menegaskan bahwa Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan harus melihat peristiwa ini sebagai momentum evaluasi total terhadap ekosistem pendidikan.
Menurut figur yang akrab disapa Kak Seto ini, status Kota Layak Anak harus dibuktikan lewat hadirnya ruang kelas yang ramah dan suportif, bukan sekadar jargon di papan nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus memastikan sekolah-sekolah adalah ramah anak," tegas Kak Seto saat memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut, Selasa (29/9/2026).
Pola pendisiplinan berbasis emosi menjadi salah satu sorotan utama. Kak Seto menggarisbawahi bahwa pelanggaran tata tertib oleh siswa memang memerlukan konsekuensi. Namun tindakan tersebut harus dilandasi prinsip edukatif dan regulasi tertulis yang transparan.
Pendidik dituntut untuk mampu menahan emosi dan memperlakukan aturan sebagai alat pembinaan, bukan pembalasan.
"Kalau itu jelas tertulis sudah, jelas itu aturan sekolah, ya laksanakan saja. Tapi tidak menghukum dengan cara emosional," ujar Kak Seto.
Hal lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dampak berantai yang mungkin timbul dari tindakan kekerasan figur otoritas di sekolah.
Ketika guru atau kepala sekolah mempraktikkan kekerasan, secara tidak langsung mereka tengah mentransfer pola tersebut kepada para murid.
Sikap pendidik sebagai pemegang filosofi digugu dan ditiru menentukan ke arah mana budaya sekolah akan terbentuk.
"Guru itu kan digugu dan ditiru. Bagaimana anak-anak tidak melakukan kekerasan kalau gurunya juga melakukan kekerasan, apalagi kepala sekolahnya," tuturnya.
Kak Seto menambahkan, trauma akibat kekerasan fisik maupun verbal dari orang dewasa di lingkungan sekolah kerap meluap menjadi aksi perundungan di tingkat antarsiswa.
Korban yang merasa tertekan kerap melampiaskan emosinya kepada sesama murid atau adik kelas yang dianggap lebih lemah.
"Biasanya anak-anak korban kekerasan oleh guru melampiaskan kepada siswa di sekolahnya, kepada juniornya, dan akhirnya terjadi perundungan atau bullying," ungkapnya.
Atas dasar itu, lanjut Kak Seto, perbaikan ekosistem pendidikan di Kota Malang perlu menyentuh dua aspek utama yakni pencegahan dan pemulihan.
Sementara dari sisi pencegahan, menurut Kak Seto kampanye sekolah ramah anak perlu ditingkatkan secara masif melalui seminar, penyuluhan, hingga evaluasi berkala bagi tenaga pendidik.
Untuk sisi penanganan, pemerintah daerah wajib menyediakan sistem pelaporan yang aman serta pendampingan psikologis yang tuntas bagi korban.
Penanganan sebuah kasus tidak boleh berhenti hanya karena pelaku sudah dijatuhi sanksi administratif.
"Kalau perlu memberikan penyuluhan, bimbingan, atau seminar atau apa pun juga yang sifatnya mengingatkan kepada guru," pungkas Kak Seto.
Seperti diberitakan, dugaan kekerasan oknum kepala sekolah memicu aksi protes siswa dan wali murid. Pemerintah Kota Malang pun bertindak tegas dengan mencopot oknum kepala sekolah. Wali murid yang anaknya menjadi korban juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota.
