Dinsos Ungkap Masih Ada ASN Pemprov Jatim Terima Bansos

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 29 Sep 2026 19:30 WIB
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim, Azizah. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial berdasarkan desil terbaru. Masih ditemukan aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos).

"ASN masih ada yang menerima bansos, maka dari itu didorong pemutakhiran data," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim, Azizah di Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Azizah menyebut ASN dilarang menerima bansos dalam bentuk apapun. Bansos diperuntukkan untuk warga yang sangat membutuhkan.

"Seharusnya nggak boleh menerima, kriteria penerima dilarang ASN. Namun untuk data detailnya ASN yang menerima bansos itu ada di Kemensos, dan kami lakukan sanggahan dan pemutakhiran data," bebernya.

"Bansos itu sudah jelas peruntukannya, bansos PKH untuk desil satu sampai desil empat. Lalu ada bansos lain-lain untuk desil satu sampai lima. Variabelnya jelas kondisi keluarga, sosial ekonomi, rumah, pendapatan, pekerjaan," tambahnya.

Azizah menambahkan pasca pemutakhiran desil beberapa waktu lalu, terjadi lonjakan cukup besar bagi penerima bansos di Jatim.

"Dari awalnya 300 ribu sekian, menjadi 930 ribu," tambahnya.

Sementara Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, sebanyak 1.065 pegawai Dinsos Jatim akan dioptimalkan sebagai agen yang membantu masyarakat dalam proses pendataan dan pendaftaran perlindungan sosial. Hal ini dilakukan untuk pemutakhiran data.

"Hari ini Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mulai menyisir dan kami memiliki komitmen bahwa karyawan kami 1.065 ini akan kami optimalkan menjadi Agen Perlinsos," kata Novi.

Menurutnya, digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi penerima bansos. Salah satu tahap penting yang akan dilakukan adalah pendaftaran ulang penerima bantuan.

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini mendapatkan bantuan akan kembali diverifikasi. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini belum menerima bantuan namun memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

"Ini didaftarkan kembali apakah mereka masih sesuai peruntukannya dengan syarat dan ketentuan yang ada," ujarnya.

Novi menjelaskan, proses tersebut akan mengacu pada desil kesejahteraan masyarakat. Penerima PKH, misalnya, berada pada kelompok desil 1 sampai 4, sementara sejumlah program perlindungan sosial lainnya mengacu pada desil 1 sampai 5. Data hasil proses tersebut nantinya akan menjadi basis data yang digunakan pemerintah mulai 2027.

"Dalam proses pemutakhiran data, perubahan status penerima bansos sangat mungkin terjadi. Masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan dapat terhapus apabila berdasarkan pemutakhiran data dinilai tidak lagi memenuhi kriteria," jelasnya.

"Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan dapat masuk dalam pendataan. Di sinilah titik krusial Tim Percepatan Transformasi Digitalisasi Pemerintah untuk memaksimalkan agar tidak ada lagi exclusion error maupun inclusion error," tandasnya.



Simak Video "Video: Lebih Dari 3000 ASN Brebes Terjaring Aplikasi Presensi Ilegal"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork